SWARA45.COM-Akademisi hukum Agus Ruhban Tabriwindarta, S.H., M.H.mengatakan Kepolisian Daerah Banten harus lebih memaksimalkan dalam pemberantasan praktik judi toto gelap (togel) yang disinyalir masih banyak beredar di Kabupaten Lebak.
“Maraknya perjudian merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas, terhadap yang memasang maupun bandarnya”kata Agus Ruhban,Selasa (19/7/2021).
Menurutnya, kegiatan perjudian tersebut agak sulit untuk dihapuskan, karena hal ini sudah seperti membudaya bagi masyarakat.selain ini melibatkan banyak pihak, mulai dari bandar kecil hingga bandar besar, serta tidak menutup kemungkinan adanya backing.
Oleh karena itu dia mengajak kepada semua pihak untuk saling ikut menyadarakn berbagai kalangan,Selain itu dalam konteks beragama perjudian merupakan hal yang dilarang, karena orang yang kecanduan judi akan merubah mental seseorang, bisa lupa akan keluarga.
” Orang yang terjebak judi itu sendiri menang akan ketagihan dan kalah akan penasaran”katanya.
Dijelaskannya, banyak istilah dalam dunia perjudian apapun istilah ataupun jenis permainan dari bentuk perjudian tetap merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal
303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga : Basmi Judi Togel, Polres Lebak Tangkap Pelaku Dan Barang Bukti
Sebelumnya di beritakan, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil menangkap seorang pengepul togel di wilayah warunggunung berikut barangbukti pada Kamis (2/4/2022).
Dalam keterangan pers nya Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan , pengungkapan kasus tindak pidana perjudian di Kabupaten Lebak sebagai bentuk komitmen dalam membasmi segala bentuk perjudian salah satunya perjudian togel yang ada di wilayah hukum polres lebak.
Namun hal itu tidak membuat efek jera bagi para pengepul ataupun pemasang, karena praktek perjudian togel masih marak terjadi.
Berdasarkan informasi, untuk pemasangan togel bukan hanya di satu tempat saja .melainkan ada di beberapa tempat di rangkasbitung ini, seperti mandala,kalimati dan narimbang
Bakan meskipun berbeda tempat ,dari ketiga tempat tersebut semua bermuara kepada satu bos.
Dikutip dari suara.com Wakil Ketua MUI Lebak KH. Ahmad Hudori mendesak aparat penegak hukum memberantas perjudian online ataupun jenis lainnya yang saat ini marak. Dikatakan, judi online haram dan sangat dilarang oleh agama Islam.
“Setiap judi itu haram dalam agama Islam, maka tidak boleh siapapun melakukan kegiatan judi tersebut,” kata Ahmad Hudori Selasa (24/5/2022).
Ia menjelaskan, judi online itu sendiri sudah ditulis dalam Alquran di surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya ‘Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung’. (1K/Red)

