SWARA45.COM-Akademisi di lingkungan fakultas hukum dan sosial Universitas Mathlaul Anwar yang juga sebagai Advokat senior Agus Ruhban Tabriwindarta SH.MH angkat bicara soal Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang di sebut bantuan sembako tunai yang terjadi di Desa Intenjaya, Kecamatan, Cimarga, Kabupaten, Lebak.
Ia menilai adanya dugaan sebuah kecurangan dalam penyaluran sembako yang dilakukan oleh oknum sebagai agen dadakan.
“Seharusnya dilakukan oleh agen yang menuhi kriteria setidaknya di punya SKU, bukan mendadak jadi agen apalagi ada kerjasama dengan oknum desa” Kata Advokat senior, Jumat (18/3/2022).
Selain itu, Agus juga menilai dalam hal ini merupakan tindakan KKN yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebab kata dia, selain adanya agen dadakan yangkerjasama dengan desa terlebih adanya pengarahan kepada KPM untuk belanja di salah satu agen dadakan yang sudah di tunjuk.
“Tindakan Ini disinyalir adanya perbuatan pidana bisa berupa penyuapan atau menguntungkan orang lain secara melawan hukum” Ujar Agus.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan. sebab, yang namanya agen harus memiliki syarat dan ciri tertentu misal memiliki surat izin tempat usaha, surat izin usaha perusahaan, tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili .
“Jadi Tidak sembarangan orang dikatakan sebagai agen karena itu merupakan sebuah perusahaan yang baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum atau yang berbentuk usaha perseorangan, Oleh karena itu penyidik bisa melakukan langkah-langkah penelitian kelengkapan dari para agen”tandasnya.
Sementara Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Cimarga Arif melalui sambungan Whats Appnya mengaku baru mendengar hal itu.
“Saya baru mendengar ada informsi itu nanti mau cek kebenarananya..baru sy klarifikasi sementara ini saya belum menjawab karena beritanya masih simpang siur”ujar Arif.
Hal serupa di katakan Camat Cimarga Jakaria melalui peaan Whats Appnya mengaku baru mengetahui terkait soal bantuan sembako adanya agen dadakan dan dugaan pengarahan kepada KPM.
“Terimakasih infonya kang “katanya singkat.
Di beritakan sebelumnya Salah satu Oknum guru Di Desa Inten Jaya Diman mengaku menjadi dadakan pada pada program Bantuan Sosial Pangan (BSP) Tunai adanya kerja sama dengan pihak desa setempat.
Diman mengungkapkan,para KPM yang belanja ke warungnya itu semua rata senilai Rp. 400 ribu sebanyak 4 komoditi yaitu 20 kg beras,2 Ekor ayam merah, 2 kg telor dan setengah kilo kacang.
Dan sementara itu berdasarkan hasil investigasi anggota Ormas Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (Jarum) Iskandar mengatakan, bahwa para penerima manfaat mengaku setelah menerima uang dari PT. Pos sebesar Rp. 600 ribu mereka para KPM di tarik oleh petugas desa dan dimintanya uang sebesar Rp. 400 ribu ubtuk di tukar dengan sembako sebanyak 4 komodoti. (JMR)

