Berita

Dua Tambang Pasir Kuarsa Di Banjarsari Diduga Ilegal Dan Gunakan Solar Subsidi

×

Dua Tambang Pasir Kuarsa Di Banjarsari Diduga Ilegal Dan Gunakan Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM – – Dua Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa di Kecamatan Banjarsari , Kabupaten Lebak , yakni  PT Palaha Dahril di Kampung Manggu Desa Tamansari , dan CV. Tambang Alam Makmur (TAM) yang  di Kampung Ciluluk Desa Keusik.

Berdasarkan penelusuran Tim investigasi Badak Banten Perjuangan (BBP) tambang pasir kuarsa (minerba) sudah lama beroperasi namun hingga saat ini belum memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Bahkan dua perusahaan tambang pasir kuarsa yang tidak memberikan retribusi pendapatan terhadap negara menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dari SPBU.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Pihak perusahaan tambang pasir kuarsa PT Palaha Dahril dengan terbuka mengakui kepada tim Investigasi bahwa perusahaan tambang pasir miliknya belum memiliki izin resmi dan menggunakan solar subsidi.

” Betul kang tambang pasir kami belum memiliki izin resmi, belum terbit, padahal sudah lama mengajukan permohonanya”, kata Rijal pemilik perusahaan tambang pasir saat berbincang dengan Tim investigasi seraya mengaku menggunakan solar subsidi dari tengkulak Solar subsidi warga Banjarsari.

Sedangkan tambang pasir PT TAM seluas 17 hektar milik Suba juga tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan solar subsidi dari pengusaha BBM warga Banjarsari, dengan kebutuhan perharinya 600 hingga 1000 liter, dengan kapasitas produksi ratusan kubik per hari dengan alat berat dan
mesin produksi pasir skala besar.

Hal itu dikatakan Dede Kodir Tim investigasi BBP DPC Kabupaten Lebak dalam rilisnya kepada media Mitrapol.

Menurut Dede Kodir, perusahaan tambang pasir ( minerba) yang sudah berjalan tanpa dokumen perizinan tentu itu bentuk pelanggaran hukum Undang-undang no 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang tambang minerba.

Selain Pasal 158 dan pasal pasal lain tentang sanksi pidana bagi perusahaan tambang minerba yang tidak memiliki dokumen perizinan juga ada larangan agar tidak melakukan penambangan sebelum izin resmi selesai dan dimilikinya,itu ada sanksi hukum dengan ancaman pidana berat.

” Sanksi pidana bagi tambang pasir tidak memiliki izin dapat di jerat pasal 158 UU no 3 tahun 2020 ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 100. 000.000.000 , dan dapat di sita atau di rampas aset barang yang di gunakan sebagai alat untuk melakukan penambangan dan keuntungan dari hasil penjualan barang minerba tersebut”, kata Dede Kodir lagi

Ditambahkan Dede Kodir, Suba sebagai pemilik perusahaan tambang pasir dapat di jerat KUHPidana dan undang undang tentang minyak dan gas, karena menggunakan solar subsidi SPBU

” Suba juga dapat di jerat hukum pidana KUHPidana dan undang undang tentang minyak dan gas, karena menggunakan solar subsidi dari SPBU”, imbuh Dede Kodir.

Sementara Suba saat di konfirmasi mengakui perusahaan tambang pasir milik atas nama PT TAM tidak memiliki dokumen perizinan karena masih berproses.

Selain itu juga dirinya mengaku menggunakan solar subsidi yang di dapat dari pengusaha solar warga Banjarsari.

” Jujur tambang pasir milik saya belum memiliki izin, karena masih berproses, dan saya akui solar nya solar subsidi dari pengusaha solar warga Banjarsari”, ujar Suba.

Ketua Tim investigasi BBP herdi Sudrajat mengatakan, penyalahgunaan solar subsidi maka pihak pemilik perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Herdi Sudrajat mendesak unsur aparat Kepolisian Polda Banten agar melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi perusahaan tambang minerba yang melanggar.

” Kami mendorong agar aparat Kepolisian dapat melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan terhadap perusahaan tambang minerba yang melanggar undang undang tentang minerba dan UU minyak dan gas”, imbuhnya.(Red)

 

Berikan Komentar