Berita

YLPK PERARI Perkuat Peran Sebagai Garda Depan Perlindungan konsumen

×

YLPK PERARI Perkuat Peran Sebagai Garda Depan Perlindungan konsumen

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Kabupaten Tangerang – Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan memperluas dampak advokasi perlindungan konsumen, jajaran pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen – Pembela Rakyat Indonesia (YLPK PERARI) dari berbagai daerah menggelar silaturahmi dan konsolidasi di kediaman Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., di Tangerang.

Pertemuan ini dihadiri Ketua DPD Banten YLPK PERARI, Rizal, beserta jajarannya; Ketua DPC Tigaraksa, Rian; serta Ketua DPC Kabupaten Serang, Rusli, bersama tim. Diskusi berlangsung hangat dan produktif, membahas penguatan struktur organisasi dan strategi pelayanan hukum yang lebih merata dan profesional, Rabu 07/05/2025.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., menekankan pentingnya komunikasi antarstruktur, mulai dari pusat hingga daerah. “YLPK PERARI harus menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak konsumen, terutama yang lemah secara ekonomi dan informasi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pengurus juga melakukan evaluasi kinerja dan menyusun langkah strategis, termasuk penguatan layanan mediasi dan konsultasi hukum berbasis wilayah, peningkatan kapasitas advokat konsumen, serta membangun sinergi dengan lembaga hukum dan instansi pemerintah.

Ketua DPD Banten, Rizal, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjadi pusat koordinasi di tingkat provinsi. “Kami akan perkuat pelatihan hukum bagi relawan dan pengurus DPC, serta memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Tigaraksa, Rian, menyoroti pentingnya edukasi hukum ke masyarakat akar rumput. “Kami akan turun langsung ke desa-desa, membuka posko layanan, dan menggandeng tokoh masyarakat agar informasi hukum menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.

Senada, Ketua DPC Kabupaten Serang, Rusli, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya penipuan konsumen, seperti koperasi ilegal, penjualan produk tanpa izin, dan pinjaman online ilegal. “YLPK PERARI harus jadi solusi nyata, bukan hanya slogan,” ujarnya.

YLPK PERARI merupakan lembaga non-pemerintah yang fokus pada perlindungan konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Layanan utama meliputi: Mediasi dan konsultasi hukum gratis, Edukasi publik tentang hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, Pendampingan hukum atas pelanggaran konsumen, Pembelaan untuk masyarakat kecil terhadap praktik leasing bermasalah, rentenir, hingga jual-beli ijon.

Dengan meningkatnya kompleksitas permasalahan konsumen di era digital, YLPK PERARI menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra hukum yang tanggap, terpercaya, dan berkeadilan bagi masyarakat luas.

(Dedi)

Berikan Komentar