Berita

YLPK PERARI, DPD DKI JAKARTA akan menggugat secara perdata media “Kabarrakyat.co.id”

×

YLPK PERARI, DPD DKI JAKARTA akan menggugat secara perdata media “Kabarrakyat.co.id”

Sebarkan artikel ini

Swara45|Tangerang- menanggapi pemberitaan yang di muat pada media “Kabarrakyat.co.id yang mengangkat Judul Berita “Waduh,,,? Satu Data Aplikasi 3 Unit Mobil Baru Diduga Di Jual Oleh Oknum Anggota YLPK PERARI”

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI ) Melalui Sekjen DPP YLPK PERARI MAESA ADITIA angkat bicara, dirinya mengatakan kepada awak media “Bahwa kami hanya menerima pengaduan masyarakat, kami sebagai lembaga konsumen berhak membantu melalui jalur litigasi dan non litigasi, masalah Unit mobil ada dimana memang itu milik konsumen.ujarnya 16-04-2023

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Lebih lanjut Maesa mengatakan “kami menduga Media kabarrakyat sudah melanggar Undang-Undang pers tahun 1999, pemberitaan nya tidak sesuai dengan pemberitaan 5 w 1 H, Untuk itu kami dari keluarga besar YLPK PERARI merasa dicemarkan Nama baik kami”

maka dengan ini kami meminta agar kabarrakyat mencabut berita nya dan menyampaikan permohonan maaf yang di tayangkan di media, apabila tdk meminta maaf maka kami YLPK PERARI mulai dari DPP dan seluruh DPD,DPC seindonesia akan menggugat media tersebut, badan hukum media ini secara perdata pada Pengadilan agar dibekukan”tegas nya”

Saat dihubungi via Whatshap, Ketua Umum YLPK PERARI, HEFI IRAWAN., S.H., “Saya berharap kepada wartawan dan redaksi media tersebut tidak menyebutkan nama lembaga, kita sama2 sebagai pengemban empat pilar demokrasi saling menjaga profesionalme dalam menerbitkan berita sesuai undang2 jurnalistik dan juklak juknisnya dalam menyajikan berita, ini wartawan spertinya tidak mempunyai etika, untuk itu saya sebagai ketua umum siap berperang secara hukum dengan menggugat media tersebut secara perdata agar menkumham membekukan perusahaannya. tegasnya”;

Ketua YLPK PERARI DPD DKI JAKARTA, DEDI SASMITA, MM ” Bahwa media tersebut telah menciderai Rumah besar kami yang sangat kami banggakan, untuk itu dalam waktu dekat saya sebagai Ketua DPD DKI JAKARTA akan mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri jakarta pusat. (Siar)

Berikan Komentar