swara45 I Bekasi – Wawan Hermawan pemuda lingkungan RW.02 menyayang kan bahwa biaya Rp 10 juta perorang back Warga yang ingin menyalonkan diri sebagai Ketua Rw, Mestinya anggaran Tersebut bisa dibantu Oleh pemerintahan desa bukan malah di Tanggung Kandidat atau Calon Ketua Rw. 02 desa Sumber jaya, Kecamatan Tambun-selatan.
Wawan menyebut, pemilihan ketua RW dilakukan dengan dasar hukum Perda Nomor 6 Tahun 2010 . Dan pemendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Sudah jelas peraturan Menteri dalam Nomor 18 Tahun 2018, Bahwa Rukun warga (Rw) adalah Lembaga kemasyarakatan desa yang seharusnya bisa diDanai Oleh pemerintahan desa Sumber jaya dengan anggaran Dana desa untuk kepentingan Masyarakat juga.
“Cuma ini kan sudah tidak wajar, menurut saya. Kalau sampai Ada anggaran yang keluar Oleh para Calon yang saya khawatirkan kedepannya Akan mencedrai demoksrasi kalau dari awalnya Sudah Ada uang”
Kami selaku pemuda lingkungan Meminta Kepada Petinggi lingkungan khususnya untuk segera mencari Solusi Dan ajarkan kami Bahwa demokrasi tidak Harus berpatokan dengan uang Tetapi semangat Tinggi untuk membangun lingkungan. Tutup Wawan ( Hisar )

