Berita

Waspada Lahan Terkontaminasi B3 di kab tangerang Meningkat, Ini Kata Ade Suhaedih

56

sWara45 | Tangerang – Tangerang 25/10/2021, Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang sudah di berlakukan berikut penetapan peraturan seperti Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.

Pembina Lsm Gerak indonesia.M.Ade Suhaedih biasa di panggil DEDE mengatakan Pengelolaan limbah yang salah serta melakukan dumping sangat berpengaruh pada lingkungan.
efek pengaruh limbah B3 pada manusia dapat menimbulkan kerusakan susunan syaraf, sistem pencernaan, dan pernafasan,serta penyakit kulit juga gangguan reproduksi. bahkan mungkin kematian.” Tindak Tegas pengusaha nakal yang tak patuhi regulasi apalagi lakukan dumping” tandas dede di temui awak media di kantor gerak indonesia di ecopolis citra raya (sabtu 23/10/2021)

Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup beberapa pasal di revisi seperti di UU no 32 thn 2009 PPLH pasal 61 berbunyi DUMPING sebagaimana di maksud dalam pasal 60 hanya dapat di lakukan dengan ijin dari Menteri.gubernur atau bupati.
Pada UU no 11 thn 2020 tentang cipta kerja pasal 61 berbunyi DUMPING sebagaimana di maksud dalam pasal 60 hanya dapat di lakukan dengan PERSETUJUAN dari PEMERINTAH PUSAT.

Di kutip dari laman klhk bahwa Lahan terkontaminasi Limbah B3 di Kabupaten Tangerang desember 2019 Berdasarkan hasil verifikasi Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan tanggap darurat Limbah B3 (PKTDLB3) ditemukan lahan terkontaminasi Limbah B3 seluas 1.763m2 salah satunya di kec.Teluk naga.

.”Kami Khawatir sa’at ini lahan terkontaminasi limbah B3 semakin luas.kami pun saat ini sedang investigasi atas adanya dugaan Dumping B3 yang di lakukan transforter nakal pt nak dan pt aas tangerang dimana limbah B3 tersebut diduga diambil dari Pt Ibr karawang dan Pt tes cikupa.”tandas dede

Diatur juga dalam PP 22 tahun 2021 tersebut bahwa pengelolaan limbah harus melaksanakan prinsip kehati-hatian oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah baik limbah kategori B3 ataupun nonB3 yang meliputi:
(a) Upaya pengurangan limbah.
(b)Pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun
(c) Pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular
(d) Penghasil bertanggungjawab atas pencemaran atau Polluter Pay;
(e) Kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan.
(f) Pengelolaan berwawasan lingkungan atau Environmentally Sound Management.

.”Diharapkan pengelolaan Limbah B3 di Kabupaten Tangerang teratasi.jika ada pencemaran lahan secepatnya dilakukan pemulihan dan pastikan semua pengusaha limbah B3 memiliki izin, tidak ada lagi Limbah B3 yang di Dumping di Kabupaten Tangerang.,”tutup dede (Bdl)

Exit mobile version