Berita

Wartawan Swara45 Akan Segera Laporkan Ke Polisi Soal Ancaman Pembunuhan

×

Wartawan Swara45 Akan Segera Laporkan Ke Polisi Soal Ancaman Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Swara45.com-Didin salah satu wartawan media online Swara45.com  yang bertugas di Kabupaten Lebak,  mengaku mendapat telepon Whats App dari orang yang tidak dikenal mengancam akan menculik dirinya hingga membunuhnya.  

Menurut Didin, ancaman melalui telpon terjadi sekitar pukul  17.00 WIB bersuarakan seorang perempuan tanpa identitas yang jelas .

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“ketika saya tanya dari mana tidak menjawabnya hanya melontarkan kata-kata kasar dan kata ancaman akan menculik dan membunuh”ujar Didin

Anehnya lagi kata Didin, pelaku pengancam tersebut menggunakan nomor hand Phone salah satu TPM  P3TGAI yang tersimpan di ponselnya. 

Didin menduga ancaman tersebut berkaitan dengan program P3TGAI,sebab kata Didin dalam ucapan si penelepon itu mengutarakan prihal kegiatan P3TGAI di Kecamatan Cibeber yang pernah diberitakan olehnya. 

“Bukti rekaman pengancaman sudah ada,dalam waktu dekat kami bersama aktivis baksel akan segera melaporkan kasus ini ke polisi dan menyerahkan buktinya”kata Didin. 

Menanggapi hal itu,menurut  Praktisi Hukum Asep Rujmin.SH mengatakan terkait adanya dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan  dalam melaksanakan tugasnya merupakan bentuk tindak pidana yang dapat di jerat dengan pasal 29 Jo.Pasal 45B UU No.11 th.2008 sebagaimana diubah dgn UU No.19 th.2016 ttg perubahan atas UU No.11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

“Oleh karenanya menurut saya ini harus segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian,agar dapat di lakukan penanganan “Asep Rujmin.SH kepada wartawan. 

Asep juga menjelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).(7MR) 

Berikan Komentar