Berita

Warga Terdampak Abrasi Dari Kebocoran Viva PDAM Belum Terima Uang Konvensasi

×

Warga Terdampak Abrasi Dari Kebocoran Viva PDAM Belum Terima Uang Konvensasi

Sebarkan artikel ini

Swara45.com-Udi salah satu pemilik Ruko yang terkena dampak abrasi dari seringnya viva PDAM yang bocor di Kampung Pariuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Kalang Anyar, mengaku tidak pernah menerima uang konvensasi dari PDAM Tirta Multatuli.

Padahal kata Udi ,musyawarah sudah dilakukan dengan pihak PDAM di kantor Kecamatan Kalang Anyar untuk meminta pertimbangan pembayaran konvensasi soal tiga ruko miliknya yang terkena dampak abrasi viva PDAM.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Namun Lanjut Udi, hinggga saat ini realisasinya tidak ada sama sekali alias nihil.

“Kalau yang dua orang menerima itu wajar karena rukonya hanya satu tetapi punya saya tiga petak,masa konvensasinya harus disamakan dengan yang satu ruko”ungkap Udi kepada Swara45.com Selasa (30/3/2021).

Sementara bagian perencanaan PDAM Lebak di dampingi Yanto selaku pemberi uang konvensasi mengatakan bahwa terkait konvensasi kepada warga yang terkena abrasi sudah beres, dan uang tersebut sudah di berikan dan sudah di terima oleh warga yang terkena dampak.

Namun ketika disinggung soal dokumentasi penyerahan tersebut, Rahmat mempersilahkan untuk menemui staf peraonalia.

“Musyarawah sudah kita tempuh di Kecamatan kalanganyar semua sudah dianggap beres uang konvensasi dari PDAM yang diberikan sudah diterima warga terkena abrasi,untuk dkkumentasi penyerahan uang silahkan temui saja Pak Ayi Staf personalia”Ujar Rahmat.

Terpisah,staf personalia Ayi saat dikonfirmasi terkait dokumentasi penyerahan dirinya berkilah tidak bisa memperlihatkan dokumentasi penyerahan uang konvensasi, lantaran kata Ayi harus ada ijin terlebih dahulu dari atasannya.

“Kalau data atau dekumentasi penyerahan uang konvensasi saya tidak bisa memberikan tanpa seijin atasan”kata Ayi.

Menanggapi hal itu, Pengamat Sosial dan Praktisi Hukum Agus Ruhban.SH mengatakan, seberapapun uang konvensasi yang diberikan kepada warga yang terkena abrasi diduga diakibatkan bocornya pipa PDAM,itu harus diberikan sesuai kesepakatan,meski bunyi berita acara kesepakatannya seperti apa.

“Pihak PDAM harus jelas dokumentasinya sehingga sekecil apapun uang tersebut bisa dipertanggung jawabkan”ungkapnya.(7mR)

Berikan Komentar