sWara45 – Tangerang | Warga hebohkan dengan masalah air PERUMDAM, tidak bisa di konsumsi, karena kotor dan air berwana kuning. Permasalahan yang terjadi saat ini di perumahan permata Rajeg RW 09, desa Sukamanah, kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang, Rabu (25/01/23).
Saat di konfirmasi team media Jawara Banten.com, pihak kepala unit PERUMDAM Alek, Menerangkan,” kronologis kejadian tersebut, memang benar, karena tersumbatnya kotoran klorovil di filter air ujarnya.
“Masyarakat pemakaian air PERUMDAM, serentak komplain merasa tidak nyaman pemakaian air PERUMDAM. Terhitung sejak bulan November 2022 Sampai dengan bulan Januari 2023,mengeluhkan terjadinya air kotor dan berwarna kuning. Tetapi hingga saat ini belum ada klarifikasi perobahan dan perbaikan, dari pihak menagement PERUMDAM.
Aspendi salah satu perwakilan dari warga yang memakai air PERUMDAM,” mengajukan permohonan kepada pihak pimpinan unit PERUMDAM Alek dan kepala cabang Ahmad Sahroni,” Saya minta agar di fasilitasi, selama pemakaian air kotor dan kuning. Agar mendapatkan dispensasi selama beberapa bulan pemakaian yang lalu, hingga kembali normal seperti biasanya,” ucap Aspendi.
ALEX pimpinan unit PERUMDAM m ngatakan,” Nanti saya sampaikan, aspirasi dari perwakilan konsumen warga perum permata Rajeg, desa sukamanah kecamatan Rajeg, kepada pimpinan cabang dan pusat. Mengenai ganti rugi atau pasilitas pembayaran yang sudah terbayarkan, selama kendala penerimaan air yang tidak layak konsumsi,” Ujarnya Alek.
Aktivis Ujang Supendi saat di temui diruang kerjanya mengatakan,” Saya sangat prihatin kepada pengelola perusahaan PERUMDAM, adanya masyarakat yang dirugikan karena pelayanan air bersih menjadi kotor. tindakan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, sebagai konsumen pemakai sarana air bersih. Menghindari adanya konflik berkepanjangan,” Menurut saya, ini sudah menyalahgunakan dan mengabaikan undang-undang perlindungan konsumen,” ucapnya.
“Hak sebagai konsumen, diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
“Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang, yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada nantinya. mendapat kompensasi dan ganti rugi,” tambahnya.
“Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi, atas kerugian yang diterimanya. Dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan, apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen,” tandanya.
(Red – Z.aripin Pratama)

