BeritaHukum

Warga Masyarakat Gaduh Pertanyakan Bantuan Hewani, Diduga Raib Oleh Oknum BPD Desa Pangkalan

×

Warga Masyarakat Gaduh Pertanyakan Bantuan Hewani, Diduga Raib Oleh Oknum BPD Desa Pangkalan

Sebarkan artikel ini

Swara45 – Purwakarta – Bantuan pemerintah yang dikucurkan tahun anggaran 2020 – 2021 berupa ternak untuk kelompok tani di Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat menuai kegaduhan di masyarakat.

Menurut Sumber yang tidak mau di tulis namanya , bantuan ternak yang diperuntukkan untuk kelompok ternak dikuasi oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Bantuan tersebut berupa hewani yaitu untuk Kambing/Domba dan Sapi sampai saat ini tidak jelas keberadaannya. Kami pernah datang ke Ketua BPD jawaban ketua BPD  tidak masuk Akal katanya bantuan tersebut sudah di berikan kepada kelompok ternak.dan setelah kami desak ketua BPD gemetar tidak bisa membuktikan.

Masih menurut sumber jumlah BPD di Desa  Pangkalan ini ada lima orang tapi yang aktif ada empat orang kemana yang satu orang lagi tidak jelas keberadaannya sedangkan tunjangan/siltap harus selalu diberikan.

Ditempat terpisah  menurut Kepala Desa Acep Djuhdiana Wireja, SE. saat dikonfirmasi terkait bantuan ternak tahun 2020 – 2021 yang diduga  digelapkan oleh BPD,  Acep   Mengatakan saya tidak tahu karena saya baru dilantik jadi kades antara bulan september – oktober 2021,” Ujarnya.

Sedangkan menurut Abas selaku  Pemerhati  pemerintahan Desa mengatakan  Badan Permusyawaratan Desa itu harus sesuai dengan kinerja bukan mengurusi bantuan ternak apalagi bantuan tersebut itu dari pemerintah dan diduga di gelapkan ini harus di usut tuntas.

Tugas BPD itu  antara  lain mengawasi kinerja Kepala Desa, membuat peraturan Desa , Menampung Aspirasi Masyarakat. Dan disini banyak sekali oknum BPD yang berperan seolah-olah menjadi Kepala Desa.

Masih menurut Abas kalau di Desa Pangkalan Kecamatan  Bojong Kabupaten Purwakarta,. Oknum BPD yang diduga menggelapkan bantuan pemerintah kami akan segera membuat laporan Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) supaya melakukan proses sesuai Undang-Undang,” Ujarnya.

Saat tim akan konfirmasi kepada BPD A E Kustiawan tidak ada dirumah begitu pula saat dihubungi melalui telephone cellulernya dengan no hp 08787XXXX353 begitu pula Wawan  selaku BPD dengan no hp  0831XXXX1110 saat di hubungi tidak di respon sampai berita ini di terbitkan.

Berikan Komentar