sWara45 | Tangerang, media – Kabupaten Tangerang sebagai kota seribu industri cukup menjanjikan bagi dunia bisnis di bidang jasa transforter, pengelolaan dan pemanfaat limbah B3. namun sangat di sayangkan masih banyak perusahan yang berizin atau sudah di bekukan izinnya masih terang-terangan membuang limbah B3 di lokasi yang bukan semestinya.
Seperti PT. Agrar Alam Sari sebagai transforter limbah B3 yang sudah memiliki ijin dari KLHK dengan nomor SK S.95/PSLB3-VPLB3/PPLB3/PLB.3/5/2020 dengan kendaraan yang di pakai Hino B 9045 ON dan izusu B 9448 QV yang berlokasi di jalan baetussa’adah Desa kadu Kec. Curug Kabupaten Tangerang Diduga telah melakukan dumping limbah B3 di Desa Dukuh kecamatan cikupa dan limbah B3 tersebut di Duga berasal dari rekanan PT. AAS sebagai penghasil Limbah B3 yang sudah bekerjasama dengan PT AGRAR ALAM SARI ( PT AAS ).
“Kami warga Dukuh sangat keberatan dengan adanya kegiatan dumping limbah B3 di wilyah kami, kami juga sudah melaporkan hal ini ke aparat desa dukuh” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak di sebutkan.
“baru beberapa hari yang lalu limbah tersebut di kubur dalam tanah dan sejak di kubur limbah tersebut baunya sedikit berkurang, cuma kami masih khawatir efek dari dumping limbah tersebut” ungkap warga yang lain nya.
Tim jurnalis berusaha menghubungi Management PT. AAS Melalui Masudin ” setahu kami limbah karbon bukan limbah B3 ” ungkap nya lewat chat Watshapp.
Berdasarkan pantauan tim jurnalis, PT. AAS juga membuang limbah B3 di samping kawasan industri manis dengan kode limbah A110d limbah karbon aktif yang mengandung zat pencemar sebagai mana tercantum pada kode A101a s/d A112a.A101b s/ d A121b.A101c s/d A110c atau mengandung limbah B3 sebagai mana tercantum pada kode limbah A105d dan A107d.
Sesuai Undang-undang 32 tahun 2009 tentang PPLH penghasil dan pengelola limbah B3 wajib mengikuti aturan perundang undangan yang berlaku seperti di atur juga di dalam Peraturan Pemerintah 101 tahun 2014 dan Peraturan pemerintah 22 tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan limbah B3.
sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa ijin diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup.
Tim jurnalis berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada salah satu perusahan yang di duga adalah sebagai penghasil limbah B3 namun sangat di sayangkan sampai berita ini dimuat belum bisa di hubungi. (Red)

