Berita

Warga Desa Mekarsari Laporkan Galian C Tak Berizin, Polisi Diminta Tegas

×

Warga Desa Mekarsari Laporkan Galian C Tak Berizin, Polisi Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Beberapa perwakilan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak melakukan Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat kepada Mapolres Lebak terkait adanya galian tanah atau pertambangan tipe C yang diduga kuat tak berizin di wilayahnya.

Lapdu masyarakat yang ditandatangani 56 warga setempat tersebut ditenggarai banyaknya kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat setempat, baik itu materil maupun imateril bahkan tak hanya itu saja, diduga meningkatnya korban lakalantas di daerah itu pun menjadi suatu pertimbangan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lebak diminta segera melakukan penyelidikan dan atau penyidikan serta mengambil tindakan tegas.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Kami meminta agar pihak kepolisian menutup galian tanah di wilayah kami (Desa Mekarsari) secara permanen serta, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelola maupun pemilik karena ini memang merupakan tindak pidana”. Ucap Mahdiyasa salahsatu warga Desa Mekarsari. Selasa (03/12/2024)

Mahdi Juga mengatakan, selain banyaknya kerugian bagi masyarakat seperti jalan poros desa yang rusak, dengan adanya galian tanah tersebut warga setempat juga terganggu dengan mobilitas 24 jam tanpa henti yang dilakukan oleh pihak galian.

“Mobilitas 24 jam yang menimbulkan kebisingan saat jam istrahat warga pun menjadi alasan kami, agar galian tersebut di tutup karena memang sangat menggangu semua aktivitas masyarakat “. Terangnya.

Selain surat Lapdu warga juga melampirkan keterangan yang ditanda tangani dan di stempel basah dari pihak Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, menyatakan bahwa galian tersebut tidak tercatat sebagai pemegang izin pertambangan di Provinsi Banten.

Perlu diketahui sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.(JmR)

Berikan Komentar