Berita

Warga Cilograng Pertanyakan Pengelolaan PBB Di Desa Dan Kecamatan

×

Warga Cilograng Pertanyakan Pengelolaan PBB Di Desa Dan Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Swara45.com- Sejumlah masyarakat Kecamatan Cilograng mempertanyakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh desa maupun kecamatan. Pasalnya, banyak desa yang dikabarkan menunggak PBB, bahkan ada desa yang realisasinya masih nol persen. Padahal wajib pajak warga dibeberapa desa kebanyakan sudah taat terhadap pajak, walaupun mungkin ada segelintir warga wajib pajak yang membandel.

Yusuf, warga Kecamatan Cilograng mengatakan, PBB yang sudah dibayar warga wajib pajak sepertinya belum disetorkan akibat penyalahgunaan oleh oknum tertentu, indikasi kuat itu sesuai fakta dilapangan yang ditemukan warga.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Kami mendesak agar pihak terkait tegas bila ada oknum kepala desa yang setiap tahun tidak setor pajak sesuai target, bahkan selalu lambat dan tidak sesuai target. Apalagi jika sampai setoran PBB disalahgunakan oleh oknum tertentu, itu harus menjadi perhatian tersendiri,” kata Yusuf, kepada wartawan, Selasa (22/6).

Menurutnya, persoalan PBB ini setiap tahun selalu muncul terkait realisasi penerimaan tidak mencapai target dan tunggakan PBB terus meningkat, menurut dia selain soal rendahnya kesadaran sejumlah wajib pajak, terutama bagi yang berdomisili di luar desa, juga adanya oknum desa yang tidak jujur atas pajak ini.

“Kedepan harus dicarikan jalan keluarnya, selain itu pihak desa juga harus membuat inovasi persoalan sanksi bagi wajib pajak yang membandel, artinya desa jangan hanya menyalahkan warga tapi minim inovasi, apalagi jika sebenarnya tagihan dari warga untuk PBB sudah selesai namun digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, ini sangat tidak elok dan melanggar,” ujarnya.

Lanjutnya, jika ada oknum kepala desa selaku petugas pemungut PBB atau perangkat desa selaku pembantu petugas pemungut PBB dalam melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PBB
tapi digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya, mereka harus diberikan sangsi tegas.

“Harus ada sangsi tegas mulai dari pemecatan sampai dengan hukuman penjara, karena masalah ini sama saja dengan pengemplang pajak,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Cilograng Suhendi saat di konfirmasi wartawan mengatakan, realisasi pajak tahun 2021 ini memang masih berjalan. Makanya dari 10 desa ada tiga desa yang realisasinya masih nol persen.

“Iya ini kan tahun berjalan, makanya realisasinya masih belum maksimal dan saya yakin desa-desa lainya juga sama,” tuturnya.

Lanjut Suhendi, terkait adanya oknum desa yang tidak menyetorkan, Suhendi mengakui memang ada. Namun, diakhir tahun biasanya semuanya dapat ditanggulangi desa.

“Realisasi pajak tahun 2020 tidak ada masalah, cuma memang ada sekitar 20 persen warga wajib pajak yang belum membayar, itu juga warga dari luar desa yang tanahnya ada di desa Setempat, kami optimis sebelum akhir tahun realisasi pajak bisa tercapai,” ungkap Suhendi.(1K/7MR)

Berikan Komentar