Bandung | sWara45 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi alias Pepen dengan vonis hukuman 10 tahun penjara.
Selain vonis penjara, Pepen juga diwajibkan membayar denda 1 miliar. Menurut Hakim, Pepen dinilai terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.
“Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi,” kata Eman sulaeman saat membacakan nota vonis, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, juga diminta membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. “Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita,” ucap hakim.
Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Adapun menurut hakim, Pepen terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam vonisnya, hakim menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Pepen di dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.
“Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebutkan Pepen bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Sementara untuk terdakwanya lainnya yakni anak buah Pepen, mereka diantaranya yang turut divonis hakim M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, di vonis pidana 4 tahun 6 bulan denda 250 juta 4 bulan subsider.
Lalu terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda 250 juta subsider 4 bulan.
Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna pidana 4 tahun, denda 250 juta subsider 4 kurungan perampasan barang – barang dari tindak pidana berupa uang berjumlah 500 juta dan di kembalikan kas negara.
Dan terakhir Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi pidana lima tahun denda 250 denda subsider 4 bulan uang perampasan tindak pidana 600 juta.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 mikiar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK, Siswhandono.
Dalam tuntutannya, Siswhandono menilai, Rahmat Effendi bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.(Yusuf)

