Nasional

Wakil Menteri Kesehatan Berikan Anugerah Pastika Parahita kepada Aceh Tamiang dari Kemenkes

×

Wakil Menteri Kesehatan Berikan Anugerah Pastika Parahita kepada Aceh Tamiang dari Kemenkes

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terima Anugerah Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, kepada Pj. Bupati yang diwakili oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan Sekda, dr. Catur Haryati, MARS.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Penghargaan tersebut deberikan pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2023, di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (8/6/2023) Jakarta.

Wamenkes Dante saat menyampaikan sambutannya mengatakan, penghargaan diberikan kepada lembaga, organisasi serta perseorangan yang dianggap berkomitmen mendukung pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.

“Hari ini, kami memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Wamenkes Dante.

Dijelaskanya, Dante, Kemenkes juga telah meluncurkan evaluasi tersebut dalam bentuk digital, untuk memberikan monitoring dan evaluasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sementara itu, di tempat terpisah, menanggapi perolehan Anugerah Pastika Parahita Pj. Bupati Meurah Budiman mengatakan Pemkab sangat bersyukur dan bangga atas capaian tersebut. Disebutkan Meurah, dirinya mengajak semua pihak dan para pemangku kepentingan berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok sesuai Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3/2022 tentang KTR.

“Saya kira ini perlu komitmen kita semua, masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk penerapannya,” tutur Meurah.

Dalam acara penganugerahan itu, sebanyak 34 lembaga dan oganisasi mulai dari pemerintah daerah, puskesmas, tokoh masyarakat, dan perguruan tinggi yang dianggap telah berkomitmen dalam mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau menerima penghargaan dari Kemenkes.

Pemkab Aceh Tamiang menerima anugerah kategori tertinggi, yakni Pastika Parahita, diberikan kepada kabupaten/kota yang telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berupa Peraturan Daerah atau Qanun.

Kategori kedua, ialah Paramesti yang diberikan kepada Pemda yang telah menetapkan kebijakan KTR berbentuk Peraturan Kepala Daerah. Kategori ketiga, Daerah Pilot Project Dashboard E-Monev KTR, diberikan kepada daerah yang telah menerapkan pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggunakan Dashboard E-Monev.

Selanjutnya, Kategori keempat, Penghargaan Satisaya, diberikan kepada Puskesmas yang telah aktif dan inovatif dalam menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM).

Kategori kelima, Pastika Awya Pariwara, diberikan kepada daerah yang menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan tentang iklan produk tembakau di luar ruang.[Afrizal]

Berikan Komentar