sWara45 | PALI- Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Pali Drs H. Soemarjono membuka acara Launching Lanjutan dan Sosialisasi Rumah Restorative Justice (Rumah Berasan).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung PESOS, Komplek Pertamina Pendopo, Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (30/11/22).
Kegiatan ini mengambil Tema “Mari Kita Optimalkan Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Pali Asri.Ag, Kepala Kejari Agung Arifianto, Kapolres Pali, Dandim, Staff Ahli, Para Asisten Setda Pali, Kepala OPD, Camat, Kepala desa dan Lurah Sekabupaten Pali, LPMK dan seluruh undangan lainnya.
Kepala Kejari Pali Agung Arifianto dalam sambutannya menjelaskan bahwa
Memang program dari Kejaksaaan Agung. Alhamdulillah kami didukung sepenuhnya oleh Pemda Pali.
Dengan adanya dukungan ini kami ingin Rumah RJ (Restorative Justice) makin luas keberadaannya hingga sampai ke tingkat ke Kecamatan, Kelurahan atau desa.
Harapannya semoga Rumah RJ ini berguna bagi kita semua. Sangat mengapresiasi dukungan dan support dari Pemda Pali terkhusus Bupati Pali,”tpungkas Agung.
Wakil Bupati Pali H. Soemarjono mengajak Mari kita sosialisasikan, Optimalkan dan Terapkan pendekatan keadilan ateu Restorave justice (Perdamaian;red) dan mari kita optimalkan pelaksanaan penyelesaian perkara Tindak Pidana dan berdasarkan keadilan Restoratif.
Wabup menambahkan,
“Rumah Berasan” adalah perwujudan peran Pemda Pali dalam pelaksanaan keadilan restoratif.
lLanjut Wabup, Desa yang pertama dillaunching adalah Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi. Selanjutnya nanti akan dilaunching Desa Lubuk Tampuy (Penukal Utara, Desa Babat (Penukal), Betung Barat (Abab) dan desa Raja (Tanah Abang).
Kita optimalkan penerapan
Kalau ada masalah hukum atau tipiring jangan langsung dilaporkan ke APH, Namun hendaknya diselesaikan dengan musyawarah atau perdamaian. (Riv/Pali).

