sWara45 | LEBAK, Kasus viralnya video Kepala Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak yang sedang ciuman romantis bersama istri kedua yang saat berbulan madu di unggah di medsos .
Didasari atas kekhilafan dan ketidakpahaman tentang panasnya dunia medsos maka video durasi pendek itu di unggah oleh istrinya, tapi tidak lama kemudian mungkin setelah sadar langsung di hapus. Namun sebelum di hapus, entah tujuannya apa ada pihak lain yang mengambil video tersebut lalu menjadi viralkan.
” Video ciuman romantisme suami istri saat masih suasana bulan madu di unggah oleh istri sendiri akibat ketidak paham bahwa suaminya seorang pejabat publik,dan bagaimana tentang kerasnya dunia medsos,sebelum di hapus lagi oleh istrinya video itu udah di ambil orang lain, tidak lama menjadi viral dan di goreng oleh nitizen, terlebih oleh sekelompok orang warga setempat yang masih bau aroma ketidak puasan pilkades”, kata Eli Sahroni Tokoh Masyarakat Cikulur
Dikatakan Eli Sahroni , kejadian itu sekelompok kecil masyarakat Cigoong Utara berpendapat bahwa itu perbuatan asusila sebagaimana tertuang dalam KUHP pasal 281 dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU ITE nomor 11 tahun 2008. Tentunya sebagian masyarakat meyakini bahwa perbuatan ciuman dengan berpakaian atau tertutup bukan perbuatan asusila.
” Masyarakat ada yang pro dan kontra, terlebih efek diduga belum terimanya kekalahan saat pilkades satu tahun lebih itu di jadikanlah alat untuk mendesak Berinisial H mundur dari jabatan Kepala Desa Cigoong Utara”, kata Eli Sahroni lagi
Menurut Eli Sahroni, Hanya dengan cara KEBUT proses penanganan hukum lalu hasilnya setelah melalui klarifikasi atau penyelidikan agar segera di informasikan agar masyarakat dapat kepastian hukum, apakah benar terbukti melanggar hukum pidana asusila atau tidak memenuhi unsur sehingga penangananya tidak bisa dilanjutkan pada tingkat penyidikan. Hal tersebut untuk menghentikan gejolak sekelompok masyarakat yang mendesak agar Kepala Desa mundur dari jabatanya.
” Menurut saya hanya hasil dari proses penanganan hukumnya yang bisa menghengkan gejolak di masyarakat, biar mendapatkan kepastian hukum”, terangnya.
Ditambahkanya, seandainya hal ini tidak segera dilakukan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi demo tandingan dari pihak masyarakat yang pro Kepala Desa dengan sekala besar.
” Dengan desakan yang kencang dari yang kontra agar kepala desa mundur , memungkinan ada reaksi besar dari masyarakat pro Kades melakukan aksi demo besar besaran, hal itu sangat bisa terjadi”, imbuh Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan. (Red)

