sWara45 | Bekasi – Unjuk rasa yang digelar oleh adik-adik Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam wadah “Konspirasi” pada hari Senin tanggal (3/5/2021) saya lihat sebagai bentuk luapan kekecewaan anak-anak muda terhadap Pemkab bekasi yang dalam hal ini Dinas LH yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab terkait pengendalian atas dampak pencemaran lingkungan akibat dari tidak tepatnya tata kelola limbah industri di kabupaten bekasi, ucap Praktisi Hukum Dicky Ardi SH.
Jikalau para pegawai dan Pejabat Dinas LH bekerja dengan baik dan benar, mereka kan memiliki data, berapa total perusahaan di kabupaten bekasi, berapa yang memiliki limbah yang berbahaya dan berpotensi terjadi pencemaran lingkungan hidup, perusahaan mana saja yang memiliki AMDAL, tutur Dicky Ardi.
Jika ada letupan – letupan dari masyarakat, jika ada aduan dan atau sampai ada unjuk rasa dari masyarakat, harusnya LH Lebih Peka dan segera disikapi sebagaimana Tupoksi mereka, segera ambil langkah dengan segera buka Database terkait AMDAL nya dan melakukan investigasi serta mencari fakta-fakta di lapangan, jangan malah saling lempar tanggungjawab dan tidak menyikapi permasalahan Yg muncul.
Tambah Ardi, Bahwa terkait dugaan Dumping (Pembuangan) limbah yang mengakibatkan pencemaran pada lingkungan hidup, tentang hukum nya sudah sangat jelas. sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
bahwa baik individu dan atau perusahaan yang membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan hidup di sekitarnya, dapat di gugat secara perdata dan atau diproses hukum secara pidana, ujarnya.
Dalam aksi Yg digelar adik-adik mahasiswa dan pemuda Yg tergabung dalam wadah bernama “Konspirasi” mereka menuntut:
1.Pecat Gakum Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
2.Pecat Kasie Gakum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi karena tidak becus dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi.
Saya sangat sependapat dengan tuntutan mereka, saya rasa selain kasie dan kabid GAKUM di LH, kadis LH adalah pejabat yang paling bertanggungjawab Dilingkungan kantornya, maka jika minta kasie dan kabid GAKUM DLH di copot atau di pecat, mengapa tidak sekalian minta Kepala Dinas LH nya..?
Karena kadis yang seharusnya paling bertanggungjawab, kata Ardi.
Ini bukan hal yang main-main, Persoalan dugaan pencemaran lingkungan dan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh PT. Fajar Surya Wisesa Tbk (FSW) dan PT. Indonesia Waste Management Solution (IWMS) Sebaiknya segera ditembuskan ke kementrian LHK agar Pemerintah Pusat segera melakukan pemantauan pengawasan dan tindakan atas terjadinya hal tersebut.
Di era kepemimpinan presiden jokowi ini motto dan slogan nya Kerja … kerja… kerja.., Kalau pejabat tidak bisa bekerja dengan baik, ya ganti saja dengan yang bisa kerja, tutup Ardi.( Hisar )

