sWara45 | Bekasi – Ketua Generasi Muda Republik Indonesia (GEMA RI) Bekasi Raya Zefanya Zulian sindir keras persoalan pelayanan dan penanganan yang buruk di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Bekasi.
Hal ini terjadi ketika salah satu warga Kota Bekasi mengeluh kepada anggota DPC GEMA RI Kota Bekasi, karena pihak pelayanan RSUD Kota Bekasi tidak ada tindakan lebih lanjut mengenai penanganan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa pasien.
Menurutnya, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah dengan jelas menyatakan bahwa rumah sakit saat ini harus mengutamakan keselamatan pasien di atas kepentingan yang lain.
“sudah seharusnya rumah sakit berkewajiban menerapkan budaya keselamatan pasien,”
Tidak ada lagi alasan bagi setiap rumah sakit untuk tidak menerapkan budaya keselamatan pasien karena bukan hanya kerugian secara materi yang didapat tetapi juga ancaman terhadap hilangnya nyawa pasien. ujar Zefan.
Menurut kronologis kejadian yang disampaikan pihak keluarga mengatakan bahwa pada tanggal 06 Mei 2022 pukul 21.00 WIB hingga tanggal 07 Mei 2022 pukul 19.00 WIB pasien belum mendapatkan kamar dan belum mendapatkan tindakan sama sekali dan sang pasien sudah mengeluhkan sesak nafas,perut sakit dan tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak RSUD.
Setelah bermalam di RSUD yang tidak dilakukan tindakan secara langsung pihak keluarga akhirnya memindahkan pasien ke RS Hermina, Pihak keluarga secara tegas mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan RSUD yang sangat lambat menangani pasien.
Disaat keluarga ingin memindahkan pasien pihak RSUD membuat sebuah penandatanganan dimana jika pasien terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka bukan tanggung jawab pihak RSUD dengan menahan KTP keluarga pasien hingga 10 hari setelah dibantu oleh kerabatnya untuk mengambil KTP Orang tua pasien dan sang pasien telah wafat karena terjadi keterlambatan penanganan oleh pihak medis.
Hal ini sudah jelas penanganan di RSUD Kota Bekasi sangat lambat yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. ungkap Zefan
Ketika tidak mendapatkan penanganan sama sekali orang tua pasien memutuskan untuk pindah rumah sakit. Namun masih di persulit oleh RSUD Kota Bekasi dengan ditahannya KTP orang tua pasien dan Menandatangani surat Perjanjian kalau pasien kenapa-kenapa bukan tanggung jawab RSUD Kota Bekasi.
“Sudah seharusnya apabila terjadi kelalaian bahkan kesengajaan dari pihak rumah sakit yang mengakibatkan terancamnya keselamatan pasien maka tidak hanya sanksi internal tetapi juga sudah masuk ke ranah pidana. Agar tidak terjadi pada kesalahan yang sama, untuk itu kami meminta kepada PLT. Walikota Bekasi untuk segera mengevaluasi kinerja Direktur Utama RSUD Kota Bekasi dan Satuan Pengawas Internal (SPI) bahkan bila perlu di ganti, agar sistem dan pelayanan untuk masyarakat kota bekasi menjadi jauh lebih baik di RSUD Kota Bekasi.” Ujar Zefan ( Red )

