Berita

Toko Miras Berkedok Jamu di Tigaraksa Bebas Beroperasi, Aparat Ditantang Bertindak

×

Toko Miras Berkedok Jamu di Tigaraksa Bebas Beroperasi, Aparat Ditantang Bertindak

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Menjelang Bulan suci Ramadhan, sebuah Toko minuman keras (miras) jenis Ciu yang berkedok sebagai toko jamu di Jalan Raya Tigaraksa – Cisoka, Desa Tegal Sari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, masih beroperasi tanpa tersentuh aparat.

Keberadaan toko tersebut meresahkan warga sekitar, Senin 24/02/2025.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Sejumlah warga yang ditemui mengungkapkan keresahan mereka terhadap aktivitas penjualan miras yang terus berlangsung meskipun telah berulang kali dikeluhkan.

“Setiap hari toko ini buka dan menjual miras secara terang-terangan. Padahal sudah banyak warga yang keberatan, terutama menjelang bulan puasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hasil investigasi wartawan di lokasi mengonfirmasi bahwa toko tersebut memang menjual miras jenis Ciu dengan kedok sebagai toko jamu. Beberapa pengunjung tampak keluar masuk membeli minuman beralkohol tanpa ada rasa khawatir akan tindakan aparat.

Rencananya, dalam waktu dekat, pihak Desa, kecamatan Tigaraksa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tigaraksa, serta aparat penegak hukum (APH) dari Polsek Tigaraksa dan Polres Kota Tangerang akan dimintai konfirmasi terkait keberadaan toko tersebut dan langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjutinya.

Warga berharap aparat segera bertindak agar ketertiban di lingkungan tetap terjaga, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadhan. (Dedi)

Berikan Komentar