sWara45.com | Karawang – Dalam rangka menciptakan keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)yang aman dan kondusif di bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Timsus Sanggabuana Polres Karawang berkomitmen akan terus memberantas Narkoba dan Kejahatan jalan lainnya.
Hingga ke Akar – akarnya di wilayah hukum Polres Karawang.Hal itu terbukti, dengan keberhasilan Timsus Sanggabuana Polres karawang mengungkap pergudangan Obat keras Tertentu (OKT) yang ada di Kabupaten Karawang.
Dengan rincian barang bukti sebagai berikut,. Penyitaan pada Tempat Kejadian Perkara (TKP)pertama milik tersangka a.n.SR Alias R, diantaranya,Pil Hexymer sebanyak 96,000 Butir, Tramadol HCI sebanyak 52.400 Butir Trihexyphenidyl sebanyak 5.000 Butir Handphone dengan merk Redmi 1 (Satu) Unit. Penyitaan pada TKP kedua milik tersangka MN Alias C, diantara nya, Tramadol HCI sebanyak 33 Butir Buku Catatan hasil penjualan 4 Buah Plastik bening kosong 9 Bungkus Uang hasil penjualan sebesar Rp. 25.000,000 beserta Handphone Merk VIVO 1 (Satu) Unit.
Dengan Total Keseluruhan Barang bukti Obat Keras Tertentu (OKT) yang disita dan diamankan oleh Timsus Sanggabuana polres Karawang sebanyak 153.433 (Seratus lima puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga)Butir,Kepada awak media,Kapolres Karawang,AKP Wirdhanto Hadicaksana. Mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka yakni. SR dari kota Lhoksumawe dan MN dari MN dari kota Pidie jaya. “Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023.
Sekitar Pukul 02.00 WIB ketika Timsus Sanggabuana Polres Karawang menerima informasi dari masyarakat, dikarenakan sering sekali ada gerak gerik yang mencurigakan dengan membawa sebuah bungkusan yang dicurigai oleh warga seperti Narkoba. Dikawasan pergudangan di daerah Kelurahan Tanjungpura, setelah dilakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri – ciri tempat sarta orang yang di informasikan
Timsus Sanggabuana Polres Karawang menunggu di lokasi hingga orang yang diinformasikan datang dan berada disebuah rumah dan ternyata benar, sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan Obat Keras Tertentu (OKT)Karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut sangat menjanjikan bagi dirinya,” katanya.
Adapun pasal yang diperangkakan yaitu,Pasal 196 Jo 197 Undang – Undang Republik Indonesa No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 55 ayat (1) KUHPidana.Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 ( Lima Belas ) Tahun.
( Awaludin Jm )

