SWARA45.COM-Tiga peserta Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Situregen,Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, menolak hasil test wawancara yang dilakukan oleh PPK.
Ke tiga orang tersebut yakni Ade Heriansyah, Ade Mohammad Safrudin dan Arif Firmansyah.
Adapun penolakan di sampaikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh peserta yaitu sebagai bentuk keberatan terhadap penilaian hasil wawancara karena dinilai terdapat banyak keganjilan dan syarat kecurangan serta adanya unsur keterpihakan.
meminta kepada KPU Kabupaten Lebak agar melakukan peninjauan kembali dan klarifikasi dalam putusan wawancara PPS Desa Situregen Kecamatan Panggarangan dan meminta agar hasil rekaman wawancara diterbukakan kepada kami atas nama keadilan dan transparansi
“Kami meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Lebak apabila di kemudian hari dugaan kecurangan dan pelanggaran kode etik dilakukan oleh PPK atas upayanya mencurangi dan dengan sengaja meloloskan salah satu peserta yang mengikuti seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) Terbukti benar.Maka kami dengan ini meminta tindakan tegas dari KPU Kabupaten Lebakdan Bawaslu untuk menindak oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku”kata Ade.
Diketahui, Merem juga menolak dengan tegas pengumuman KPU Kabupaten Lebak dengan surat pengumuman No.28/PP.04.1-PU/ 3602/2023 tentang penetapan hasil wawancara calon panitia pemungutan suara (PPS) pada pemilihan umum tahun 2024.(Jumar)

