sWara45 | Tangerang – Pembangunan Gedung Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SDN III Rajeg, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya tim sWara45 menemukan jarak antar-sengkang atau cincin besi pada tulangan kolom yang secara visual tampak lebih dari 15 sentimeter, hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana belum memberikan jawaban atas tiga pertanyaan teknis yang telah disampaikan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan nilai pekerjaan Rp149.550.000. Proyek dilaksanakan oleh CV Harapan Baru dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Temuan tersebut diperoleh saat tim sWara45 melakukan pemantauan pada 6 Agustus 2026. Jarak antar-sengkang pada tulangan kolom yang tampak relatif renggang menjadi perhatian dan perlu dicocokkan dengan gambar kerja, detail penulangan, serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Untuk memperoleh penjelasan, pada 8 Agustus 2026 sWara45 melakukan konfirmasi kepada Saiful, yang disebut sebagai pelaksana dari CV Harapan Baru. Tiga pertanyaan kemudian disampaikan, antara lain mengenai jarak sengkang yang ditetapkan dalam gambar kerja, pemeriksaan tulangan sebelum pengecoran, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Saiful maupun CV Harapan Baru belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan tersebut. Kondisi ini membuat aspek pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan turut menjadi perhatian, meskipun belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun pembiaran.
Dalam pekerjaan struktur beton bertulang, pemasangan tulangan semestinya mengacu pada dokumen teknis yang telah ditetapkan. Karena itu, kepastian mengenai jarak sengkang tidak cukup dinilai dari pengamatan visual, melainkan perlu diverifikasi melalui pengukuran aktual dan pencocokan dengan gambar struktur serta spesifikasi teknis proyek.
Sebagai bagian dari pendalaman, sWara45 akan meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Konfirmasi akan diarahkan pada standar teknis, mekanisme pengawasan, pemeriksaan mutu, serta tindak lanjut terhadap temuan lapangan.
Selain konfirmasi langsung, redaksi sWara45 juga akan menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan PPK terkait guna meminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, termasuk mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan struktur dan pemeriksaan tulangan sebelum pengecoran.
Publik perlu memperoleh kepastian apakah kondisi sengkang yang menjadi sorotan tersebut telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek. Apabila sesuai, penjelasan resmi dari pihak berwenang dapat memberikan kejelasan. Jika terdapat ketidaksesuaian, masyarakat juga berhak mengetahui langkah korektif yang akan dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Harapan Baru melalui Saiful belum memberikan jawaban atas tiga pertanyaan teknis yang disampaikan sWara45. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pelaksana, pengawas, PPK, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. sWara45 akan terus melakukan pendalaman dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, praduga tidak bersalah, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (DEDI)

