Berita

Tiga Bulan Mengendap Tanpa Kejelasan, Pengaduan Kecelakaan Kerja di UPTD Ketenaga kerjaan Kabupaten Tangerang Dinilai Cuek

×

Tiga Bulan Mengendap Tanpa Kejelasan, Pengaduan Kecelakaan Kerja di UPTD Ketenaga kerjaan Kabupaten Tangerang Dinilai Cuek

Sebarkan artikel ini
foto: korban Mohamad Rusman saat membuat Pengaduan di UPTD Pengawasan Ketenaga kerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang.
foto: korban Mohamad Rusman saat membuat Pengaduan di UPTD Pengawasan Ketenaga kerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang.

sWara45 | Tangerang — Penanganan pengaduan kecelakaan kerja yang dilaporkan seorang pekerja di Kabupaten Tangerang menuai sorotan serius. Laporan resmi yang telah disampaikan sejak 13 Oktober 2025 hingga kini terkesan mengendap tanpa kejelasan, tanpa informasi perkembangan maupun langkah konkret dari UPTD Pengawasan Ketenaga kerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang.

Korban, Mohamad Rusman (26), mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap UPTD yang dinilainya lamban dan minim komunikasi. Hampir tiga bulan berlalu, namun pengaduan terkait kecelakaan kerja serta dugaan ketidak sesuaian pembayaran upah minimum dan lembur belum juga menunjukkan titik terang.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Saya sudah melapor secara resmi dan memegang surat tanda terima pengaduan. Tapi sampai sekarang tidak ada panggilan, tidak ada penjelasan, seolah laporan saya diabaikan,” ujar Mohamad Rusman, Jum’at 19/12/2025.

Mohamad menjelaskan, dirinya merupakan pekerja di PT Solusindo Bersama Mulya yang beralamat di Jalan Aria Jaya No. 09, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Akibat kecelakaan kerja yang dialaminya, jari kelingking tangan kiri terputus, kondisi yang berdampak langsung pada kemampuan kerja dan kehidupan sehari-harinya.

Menurutnya, UPTD Pengawasan Ketenaga kerjaan seharusnya hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, bukan justru membiarkan laporan berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja diproses sesuai aturan. Kalau memang ada pemeriksaan, lakukan. Kalau ada hasil, sampaikan. Jangan diam,” tegasnya.

Karena tidak adanya perkembangan, Mohamad menyatakan akan meningkatkan pengaduan ke tingkat Provinsi Banten jika dalam waktu dekat UPTD di wilayah Kabupaten Tangerang tetap tidak menunjukkan langkah nyata.

“Kalau tetap tidak ada tindakan, saya akan mengadu langsung ke provinsi. Saya butuh kepastian hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, UPTD Pengawasan Ketenaga kerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang maupun pihak manajemen PT Solusindo Bersama Mulya belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan pengaduan tersebut. Redaksi sWara45 masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk mendapatkan penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban dan dokumen pengaduan yang dimiliki. Redaksi sWara45 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DEDI)

Berikan Komentar