Bekasi | sWara 45 – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan menangkap BD(26), Diduga kuat pelaku pembunuhan pemilik salon kecantikan Tagina, Senin 03 Oktober 2022 jam 09.00 Wib di Jalan Raya Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan pengakuan pelaku pembunuhan terhadap seorang waria berinisial NT (50) mengaku kesal, lantaran tertipu oleh korban yang menjanjikan gaji sebesar Rp500 ribu per bulan, serta uang harian sebesar Rp50 ribu per hari bila bekerja di salon kecantikan milik korban.
“Sebelum saya berangkat ke Jakarta untuk bekerja sama korban, disitu perjanjiannya korban menggaji saya sebulan lima ratus ribu, sama uang harian saya lima puluh ribu perharinya, setelah saya satu minggu bekerja sama korban saya sama sekali tidak menerima lima puluh ribu perharinya yang dijanjikan korban,” ungkap BD saat konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (8/10/2022).
Pelaku juga mengaku, usai menghabisi korban dengan memukul korban dengan batu cobek saat korban sedang tertidur pulas. Pelaku lalu mengambil barang berharga dan mengunci jasad korban di dalam salon kecantikan tersebut, kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat Konferensi Pers di tempat kejadian perkara (TKP), ia memaparkan, bahwa kasus ini terjadi atensi viral di Desa Sukaraya, karna korban juga sangat dikenal oleh masyarakat sekitar, tetapi alhamdulilah bisa kita lakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang juga orang dekatnya korban.
“Anggota Satuan Reskrim dan Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku (DB) pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekira jam 16.30 Wib, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Alai, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera UtaraUtara,” Terang Gidion.
“Barang bukti yang berhasil disita yaitu, 1 (satu) buah dus Handphone Vivo Y 33 S, 2 (dua) buah kunci gembok, 1 (satu) buah cobek batu, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 33 S ,” Ujarnya, Sabtu,(08/05/2022).
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, bahwa saat itu pelaku merasa kesal dan sakit hati karena telah dicaci maki dan dihina oleh korban, sehingga pelaku nekat menghilangkan nyawa korban (NT) pada hari Kamis (29/09/2022) sekira jam 04.00 Wib dengan cara memukul bagian leher dan mulut korban sebanyak 3 kali menggunakan cobek batu pada saat korban sedang tidur, kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 33 S milik korban beserta uang tunai sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pungkasnya.(Yusuf)

