sWara45 | Tangerang – Sebuah tempat karaoke di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan. Tempat hiburan malam ini diketahui menyediakan minuman keras (miras) seperti soju dan bir dari berbagai merek, serta menghadirkan pemandu lagu (LC). Yang lebih memprihatinkan, lokasinya hanya berjarak puluhan meter dari Pondok Pesantren Darul Falahiyyah, Sabtu 08/03/2025.
Keberadaan tempat hiburan malam ini memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak, terutama terkait sikap pemerintah setempat. Masyarakat mempertanyakan mengapa tempat karaoke tersebut dibiarkan tetap beroperasi di bulan Ramadhan, meskipun lokasinya sangat dekat dengan lingkungan pesantren.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Alek Purnama, mendesak pemerintah daerah untuk segera menindak tegas tempat karaoke tersebut. Ia menilai keberadaannya tidak menghargai warga sekitar, terutama di bulan suci Ramadhan, serta melanggar peraturan daerah (Perda).
“Peran pemerintah setempat di mana? Apakah mereka tutup mata terhadap keberadaan tempat hiburan malam ini? Jelas ini tidak menghormati bulan Ramadhan dan melanggar aturan yang ada. Saya meminta agar tempat karaoke ini segera ditindak,” tegas Alek Purnama.
Sementara itu, dari hasil pantauan di lokasi, terlihat sejumlah perempuan berpakaian seksi keluar-masuk ruangan karaoke. Seorang pemandu lagu (LC) bernama Angel mengaku telah bekerja di tempat tersebut sejak tahun 2023.
“Iya, saya sudah bekerja di sini sejak tahun 2023. Kami dibayar per jam oleh bos,” ujar Angel kepada awak media.
Hingga berita ini terbit kan , belum ada tindakan tegas dari pemerintah Kecamatan Cisoka terkait keberadaan tempat karaoke yang tetap beroperasi di bulan Ramadhan dan menyediakan minuman keras serta LC. Warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan ini.
(DEDI)

