Berita

Tegas!!! Komitmen Dan Jaga Integritas Polsek Cisoka, Proses Lanjut Penjual Obat Golongan G Tramadol Dan Exsimer

×

Tegas!!! Komitmen Dan Jaga Integritas Polsek Cisoka, Proses Lanjut Penjual Obat Golongan G Tramadol Dan Exsimer

Sebarkan artikel ini

Swara 45 | Kabupaten Tangerang – Kembali maraknya penjualan Obat Golongan G Tramadol dan exsimer berkedok Kelontong di Kabupaten Tangerang mendapat reaksi tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cisoka.

Sebelumnya atas aduan masyarakat Polsek Cisoka telah mengamankan penjual obat Golongan G jenis Tramadol dan Exsimer di Wilayah Hukum Polsek Cisoka pada hari minggu 06/10/2024 dengan mengaman pelaku dan barang bukti.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Saat awak media dan Lembaga menyambangi Polsek Cisoka terkait Pengamanan Pelaku penjual obat Golongan G tersebut Kapolsek Cisoka yang di hubungi lewat WhatsApp AKP Eldi, S.H. Mengatakan, sudah di proses dan di tahan bang, silahkan berkomunikasi ke Pak Kanit Reskrim, hampura saya ada tamu, ujar kapolsek Eldi. Senin 07/10/2024.

Kanit Reskrim Polsek Cisoka Muhdiawan yang tidak ada di tempat di hubungi lewat whatsApp menambahkan, terkait perkara ini sesuai Perintah Pimpinan kami lanjutkan perkaranya bang, ujar kanit Muhdiawan.

“Saya lagi ada giat di luar bang, mohon di sampaikan saja kepada teman teman mohon do,a dan supportnya. Perkara sesuai Atensi Pimpinan kami lanjutkan, terimakasih,” Tegas Kanit Muhdiawan.

Kinerja APH Polsek Cisoka Tersebut di Apresiasi Ketua LPK YAPERMA DPW Banten Dedi Purwandi, support dan Apresiasi setinggi tingginya untuk Polres Kota Tangerang terkhusus buat Polsek Cisoka.

Peredaran Obat keras Golongan G merupakan masalah serius yang harus di tanggulangi bersama sama, peningkatan kesadaran, kerjasama dan langkah langkah konkret di perlukan untuk menyelamatkan Generasi muda dari bahaya penyalah gunaan obat keras tersebut, terang Dedi.

“Sesuai dengan UU Kesehatan Pelaku bisa di jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal (98) Ayat 2 dan 3 atau pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36Tahun 202, Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara, ” Pungkas Dedi.

(Tafsir)

Berikan Komentar