sWara45 | Tangerang — Pelaksanaan pekerjaan pembangunan paving blok di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah tim investigasi wartawan sWara45 menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi. Temuan tersebut meliputi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), proses pemadatan, pemerataan pekerjaan, serta keberadaan pengawasan di lokasi Kamis 13/08/2026.
Berdasarkan papan informasi proyek yang berada di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum sebagai Pembangunan Paving Blok RT 07/RW 04 Desa Tegal Sari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak yang tercantum sebesar Rp99.976.492, dengan pelaksana CV Kinara Putri Kontraktor dan waktu pelaksanaan 30 (tiga puluh) hari kalender. Sumber dana tercantum berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Saat tim sWara45 melakukan pemantauan, sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas pekerjaan tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai. Tim juga tidak menemukan pihak yang secara langsung berada di lokasi dan mengaku sebagai pengawas dari pelaksana pekerjaan maupun pihak terkait lainnya.
Persoalan lain muncul terkait proses pemadatan material. Seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa material yang menjadi bagian dari pekerjaan tersebut tidak terlebih dahulu dipadatkan menggunakan alat seperti stamper.
“Tidak dilakukan pemadatan menggunakan stamper, langsung dipasang saja,” ungkap pekerja tersebut kepada tim sWara45.
Keterangan pekerja tersebut masih merupakan informasi awal yang perlu dikonfirmasi kepada pelaksana dan pihak pengawas. Dalam pemantauan yang sama, tim juga melihat adanya bagian pekerjaan yang secara kasatmata tampak belum merata. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian dan disampaikan kepada pekerja yang berada di lokasi.
Ketika ditanyakan mengenai keberadaan konsultan atau petugas yang bertanggung jawab terhadap aspek K3, pekerja mengaku tidak mengetahui pihak yang dimaksud. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana penerapan dan pengawasan keselamatan kerja dilakukan selama pekerjaan berlangsung.
Selain itu, pekerja menyampaikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan sistem pembayaran berdasarkan volume atau meter. Informasi tersebut juga masih memerlukan konfirmasi kepada pelaksana, sebab sistem pembayaran tenaga kerja tidak dapat dengan sendirinya disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa mengetahui dokumen kontrak dan ketentuan teknis maupun administrasi pekerjaan.
Dengan nilai pekerjaan hampir Rp100 juta dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, tim sWara45 menilai penting bagi pihak terkait memberikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan, pemadatan, standar mutu, penerapan K3, serta mekanisme pengawasan pekerjaan di lapangan.
Tim sWara45 akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada CV Kinara Putri Kontraktor, pihak pengawas atau konsultan terkait, serta Pemerintah Kecamatan Tigaraksa dan instansi teknis yang memiliki kewenangan atas pekerjaan tersebut. Setiap pihak yang berkaitan dengan pekerjaan ini diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan serta kode etik jurnalistik.
(Tafsir)

