Berita

Tanah Warisan Diklaim Orang Lain, Sujana Ahli Waris: Merasa Tidak Pernah Menjual

×

Tanah Warisan Diklaim Orang Lain, Sujana Ahli Waris: Merasa Tidak Pernah Menjual

Sebarkan artikel ini

sWara45 |Tangerang – Telah terjadi peristiwa yang sangat miris, Sujana ahliwaris tanah warisan dari Milan bin Jugil tersontak kaget setelah mengetahui bahwa tanah warisannya tersebut, telah diklain oleh pihak lain, Kamis ( 06/01/2022)

Pasalnya, selama ini seluruh ahliwaris mengaku merasa belum pernah menjual tanah warisan tersebut kepada siapapun, tapi, tiba – tiba ada dari pihak lain, ucap Ahli Waris Sujana

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Diketahui bahwa tanah warisannya telah diklaim orang lain, bermula, kata Sujatna, pada hari selasa (4/1/2021), di lokasi tanah itu akan ada pelaksanaan pemasangan pagar berupa panel beton. Saat itu juga Sujana pihak dari ahliwaris mendatangi lokasi tanahnya yang akan dipagar, dan mempertanyakannya. Namun, naas nasib sujana tanah warisannya telah diakui oleh oranglain dengan bukti telah ada Akte tanah sebagai kepemilikan.

Sujatna (70) yang bertempat tinggal di kampung Nagreg, RT 004/01, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengakui kalau dia adalah salah satu dari lima ahliwaris tanah yang sah dari Mailan (alm) sebagai pemilik tanah di lokasi yang akan dipagar tersebut, berdasarkan surat Nomor: 593/13/Wrs/Ds-Stl/Xll/2021. Selaku pemegang Hak tanah adat berdasarkan Letrer C No: 1595, persil/Blok No: 34 C5.lV. (luas tanah: 1700m2).

Menurut keterangan Sujana, dia merasa aneh, dengan tiba – tiba ada orang lain yang telah mengaku kalau tanah warisannya sudah ada yang membeli, sedangkan seluruh ahli waris tidak merasa ada yang menjual. ” saya bingung, koq tanah warisan saya itu diaku orang lain telah dibeli dan sudah di buat sertifikat lagi, sedangkan dari seluruh pihak ahliwaris tidak pernah ada satupun yang menjualnya.” kata Sujana.

Dilain tempat menurut tokoh masyarakat yang mengetahui persis kejadian perkara tanah di tempat itu, H. Hasaudin, kata dia, sudah beberapa kali, Sujatna telah melakukan mediasi dengan mantan Kepala Desa Sentul yang telah menerbitkan sertifikat tanah kepada orang lain tersebut, namun belum mendapatkan titik terang.

Masih lanjutnya, pihak ahli waris yakin bahwa ada kesalahan dalam penunjukkan hak tanah adat (warkah), dimana lokasi yang dimaksud bukan termasuk dalam wilayah lahan yang dilaksanakan pemagaran. Bersama kuasa hukumnya, R.P. Dimas Priyo, SH,. Sujatna menuntut keadilan terkait masalah tanahnya kepada pihak-pihak yang berwenang.

Tambah Hasanudin, Sujatna sedikitnya ada 4 dugaan kejanggalan yang terjadi pada SHM milik pengusaha asal Tanjung Morawa, di antaranya adalah, di SHM tertulis pada 20 Agustus 1997, namun pemilik meninggal di tahun 1958. Seluruh ahli waris pun tak pernah membuat sertifikat atas tanah tersebut.

SHM tersebut terdapat nama Sdr. Drs. H. SLAMET PUTRANTO sebagai kepala desa, namun pihak ahli waris meyakini bahwa tidak ada nama tersebut dalam daftar mantan kepala desa. Pada SHM tercatat luas tanah sebesar 2.405 m2, namun di letter C hanya 1.770 m2, sehingga diduga terjadi over lap terhadap lahan Sujatna dan lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan milik PLN.
Adanya perbedaan lokasi yang di SHM dengan letter C terkait dengan aktual lokasi pemagaran.

Pada akhir perkataannya, Hasanudin, mengatakan, kalau seluruh Ahliwaris Milan bin Jugil mengharap perhatian dari Presiden Joko widodo, “melalui media ini sebagai alat informasi, semoga Presiden Joko Wido, mendengar rintihan hati rakyatnya yang sedang membutuhkan keadilan untuk menemukan penegak hukum yang adil

(Bonai.)

Berikan Komentar