sWara45 | KPU Kabupaten Lebak adakan rapat Pemberitahuan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi hasil perbaikan calon Bupati dan wakil Bupati Lebak pada pemilihan serentak pada Tahun 2024.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula KPU dihari Bawaslu,Polres Lebak,Kodim 0603 serta para undangan lainya,”Sabtu 14/9/24.
Dalam sambutanya Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini menyampaikan,Bahwa hasil penelitian persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil bupati pada pemilihan serentak Tahun 2024 M.Hasby Asyidiki Jaya Baya dengan Pasangan Amir Hamzah,Dede Supriatna pasangan Virni Safitri dan Sanuji Pertamarta dengan Dita Fajar Baihaqi dinyatakan telah memenuhi persyaratan Calon bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2024.
Berkaitan dengan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak akan diterima oleh KPU pada tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024″Ujar Dewi Hartini.
Masih kata Dewi,Perlu diketahui bahwa untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat ada Formnya itu bisa secara langsung ditanyakan ke KPU, ujarnya.
kemudian pada tanggal 15 sampai dengan 21 September Klarifikasi atau masukan tanggapan dari masyarakat tentang keabsahan persyaratan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati kemudian di tanggal 22 September 2024 penetapan calon Bupati dan wakilnya juga pada tanggal 23 September itu pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
Dewi berharap besar harapan dalam pelaksanaan tahapan tahapan Pilkada 2024 dapat bekerjasama serta berkolaborasi dengan baik dan juga bantuan serta masukan dari semua pihak guna terlaksananya Pilkada serentak 2024 yang aman menghasilkan pemimpin kepala daerah Kabupaten Lebak sesuai amanah masyarakat serta bermartabat tetap menjadi satu kesatuan karena Pilkada serentak merupakan sarana integrasi bangsa baik itu antar golongan suku dan lainya,”Pungkasnya (JmR)

