Berita

Tagih Pertanggungjawaban, Warga Cipadang Kembali Datangi Kantor Desa

×

Tagih Pertanggungjawaban, Warga Cipadang Kembali Datangi Kantor Desa

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Sejumlah warga cipadang, Kecamatan Cileles , kembali mendatangi kantor desa junat (18/2) untuk mempertanyakan sejauhmana pertanggung jawaban pihak desa terkait pembuatan sertifikat prona  yang belum selesai selama tiga tahun lebih.

Namun warga harus kecewa lantaran saat audien dengan pihak desa, satgas PTSL desa setempat tidak hadir.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Tidak sampai di situ, hari senin  (21/22) mendatang, warga akan kembali mendatangi kantor desa dan meminta untuk di hadirkan satuan petugas PTSL.

“Tuntutan masyarakat kepada petugas satgas PTSL Desa Cipadang hari senin depan harus hadir, untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait sertifikat tanah yang sampai saat ini tidak kunjung selesai semenjak program PTSL tahun 2017 lalu.Dan jika hal ini tidak ada kejelasan lagi kami bersama warga akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum”kata Hendri Hermawan kepada wartawan.

Sementara Sekretaris Desa Cipadang Agus Supriyadi kepada wartawan mengaku
tertundanya pembuatan sertifikat tanah akibat berkasnya hilang, kemudian peta bidangnya tidak muncul dari pihak pengukurnya itu.

“Untuk program ini sejak tahun 2017 akhir,soalnya Desa Cipadang itu kalau tidak salah dibulan Desember,dan yang sudah selesai sekitar seribu sertifikat” Ujar sekdes kepada Bungas Banten.

Terpisah, pengurus Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kecamatan Cileles Oman akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat terkait tuntutan warga yang ingin haknya di penuhi.

,”Kami dari ormas BPPKB akan terus mendampingi dan mengawal warga  Cipadang terkait pembuatan Sertifikat tanah yang belum terselesaikan oleh satgas PTSL Desa Cipadang,” ungkap Oman.

Sebelumnya di beritakan ,Tatang salah satu warga Kampung Babakan selaku pemohon pembuatan sertipikat, mengaku pembuatan sertipikat sebanyak delapan buku hanya baru selesai dua buku.

Padahal kata dia permohonan yang di ajukannya itu sudah lumayan lama, namun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan sertipikat itu selesai.

Bukan hanya itu,Tatang juga sudah menyelesaikan pembayaran administrasi sebesar 200 ribu per bukunya. maka dari itu Tatang bersama warga yang lain mendatangi kantor desa guna mempertanyakan sejauh mana proses dan kapan selesainya sertipikat tersebut.

“Kalau tidak selesai saya minta berkas permohonan dan uang pendaftaran di kembalikan” Ujar Tatang. (1K)

Berikan Komentar