Berita

TA 2020/2021, SMAN 9 Kota Bekasi di Duga Lakukan PUNGLI

×

TA 2020/2021, SMAN 9 Kota Bekasi di Duga Lakukan PUNGLI

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 9 Kota Bekasi diduga melakukan pungutan yang dirasa sangat memberatkan bagi orangtua siswa dimasa pandemi ini.

Padahal Anggaran pendidikan di situs kemdikbud.go.id dituliskan untuk di tahun 2021 sebesar 81.5 Triliun rupiah.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Salah satu Narsum yang juga salah satu tokoh dan pemerhati Pendidikan di Kecamatan Mustika Jaya mengatakan kepada swara45, “kita semua mengetahui musibah Covid 19 ini yang di alami Negara Republik Indonesia & negara-negara di dunia diduga tidak menjadi kendala oleh oknum Kepsek & Komite Sekolah untuk meraup keuntungan dari para peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021, katanya.

Masih di katakan Narsum, Bukan hanya masyarakat Kecamatan Mustika Jaya Kota bekasi bahkan masyarakat seluruh indonesia mengetahui bahwa mulai TA 2020/2021 tidak ada Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka sampai saat ini, ada pun kegiatan belajar mengajar (KBM) adalah via online (daring), tetapi bisa-bisanya Kepsek & Komite SMAN 9 Kota Bekasi diduga melakukan pungutan kepada orangtua siswa baru TA 2020/2021 tersebut, terangnya.

Masih menurut narsum kepada Swars45 Pungutan Dengan Dalih Sumbangan Peduli Pendidikan (SPP) awal nya Rp 3,6 Jt / Tahun Kika di bagi 12 bulan jadi 300 rb/siswa/bulan setelah di keluhkan ortu siswa turun menjadi Rp 1,8 Juta / setahun yang jika di bagi 12 Bulan Rp 150.000/bln/siswa ( Kls 10 s/d 12 ) Sumbangan Awal Tahun Rp 3,5 Jt / Siswa dengan dalih untuk pemeliharaan, perawatan, Sarana Prasana sekolah, serta Baju Seragam Rp 600rb/Siswa (Kls 10), paparnya.

Saat di konfirmasi orangtua siswa yang pada TA 2020/2021 yang berinisial N (nama di Singkat ) mengatakan, informasi pungutan diatas itu benar, Informasi itu benar, anak saya baru naik kls 11, dan itu benar saya bayar, walau untuk SAT nya bisa di angsur, kata N.

Di tambahkan N, untuk biaya anaknya di masuk SMAN 9 Kota Bekasi kemarin kalau saya total semua biaya kurang lebih 5jutaan, uang itu untuk SAT, SPP, Seragam sekarang TA 2021/2022 anak saya naik menjadi kls 11, jelas N.

Masih menurut N, untuk Kls 11 ini saya tidak tau biaya apa saja yang harus di bayar lagi, karena semua saya serahkan ke istri saya, ujarnya.

Saya juga bingung, selama masuk SMAN 9 TA kemarin anak saya belajar nya via online, tetapi tetap aja bayar SAT, SPP, Beli Seragam & Buku, katanya SMA & SMK Negeri gratis kenyataan bohong banget, gerutu N.

Mukaroma selaku Kepsek SMAN 9 Kota Bekasi saat di minta komentarnya oleh swara45 via WA & telepon tidak menjawab dan ironis nya malah memblokir tlp dari Swara45.

Saat di minta komentar & Tanggapan Asep Sudarsono Ka KCD Wilayah 3 Bekasi Jawa Barat via WA terkait keluhan ortu siswa SMAN 9 Kota Bekasi yang mengeluh & merasa terbebani dengan pungutan & biaya-biaya yang harus dikeluarkan menyekolahkan anak nya di SMAN 9 Kota Bekasi Mengatakan, “Setiap masukan dari kawan kawan, saya respon dengan mengklarifikasi kepada kepsek yang ada, jika melanggar aturan yang ada maka dilakukan pembinaan, juga dikenakan sangsi sesuai aturan yang ada. Itulah salah satu tugas kami dari KCD”, jawab Asep.

Terpisah, saat di minta tanggapannya Drs Wahyu Wijaya Seketaris Pendidikan Jawa Barat via telepon (3/7) mengatakan, silakan tunjukan bukti dan nama sekolahnya, jika memang benar ada bukti Kepsek sekolah tersebut akan di panggil untuk di mintai keterangannya, tuturnya.

Maruli Ketua LSM Garda P3R Kab Bekasi, saat di minta tanggapannya mengatakan Kewenangan Kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan dengan sistem manajemen berbasis sekolah (MBS) memang sangat leluasa untuk menentukan kebijakan dilingkungan sekolahnya, selain penanggungjawab pengelolaan anggaran. Ujar nya

Di tambahkan Maruli, kepala sekolah juga berperan sebagai pengawas langsung terhadap pelaksanaan program RKAS yang mereka ciptakan sendiri bersama Komite sekolah. Jika peran Komite dan Kepala sekolah bergerak sesuai fungsi dan tujuannya tanpa menyelipkan kepentingan pribadi maupun kelompoknya, dan menjalankan kewajiban azas transparansi atas pengelolaan anggarannya, maka praduga negatif terhadap mereka tidak akan menjadi keresahan bagi masyarakat. Jelas nya

Masih menurut Maruli, Kepala sekolah dan komite juga harus sadar bahwa satuan pendidikan harus dikelola dengan lima prinsip, diantaranya tidak mencari keuntungan (nirlaba), mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran (akuntabilitas), keterbukaan pengelolaan (transparansi), dan layanan tanpa pengecualian (berkeadilan). Mungkin tidak akan ada praduga negatif terhadap mereka jika prinsip itu dijalankan dengan baik. Tegas nya

Di tambahkan Maruli, Sekolah tidak bisa dijadikan sebagai lahan tambang atau ajang kesempatan mencari keuntungan materi. Saya akan coba mengirimkan kajian tentang indikasi pungutan liar yang dikaitkan dengan berbagai modus itu kepada Irjen Kemendikbud agar menjadi perhatian mereka. Saya juga berharap agar Gubernur Jawa Barat bapak Ridwan Kamil serius memperhatikan kebijakan kebijakan kepala sekolah yang berdampak pada ekonomi masyarakat apalagi dimasa pandemi ini, jangan hanya pada saat kampanye saja beliau banyak mencatatkan janji akan peduli dengan pendidikan, buktikan dong, agar amanah, tutupnya. (Hisar)

Berikan Komentar