Pujasera salah satu tempat usaha dagang yang sediakan oleh pemerintah tepatnya di depan RSUD Adjidarmo terlihat kumuh dan bahkan pengelolaan pun dinilai tidak jelas.hal itu di sampaikan slah satu pedagang di kios setempat yang minta namanya dirahasiakan.
Pedagang tersebut menuturkan,dirinya berjualan di tempat pujasera itu dari pagi hingga sore hari dibagi dua shif dengan yang lain dengan berkewajiban harus membayar perbulan satu orang Rp.500 ribu selain itu tgihan perhat hari 10.000 untuk listrik dan air yang dibayarkan langsung kepada pengelola.
Bahkan kata pedagang tadi,ada salah satu kios yang di over kr orang lain itu di kenakm biaya seharga 8 juta rupiah.
“Kios ini dua shif pagi sampe sore biaya 500 ribu,dn sebaliknya sore sampe pagi 500ribu”ungkapnya.
Terpisah Kepala Bidang Perdagangan dan industri pada disperindag lebak Yani mengaku pengelolaan pujasera menjadi salah satu temuan inspektorat pada tahun 2022, karena tidak memenuhi kewajibanya membayar lunas PAD dan itu menjadi surat pengakuan hutang (SPH).
“Kami dalam waktu dekat akan memanggil pengelola pujasera tersebut sekaligus untuk pembenahan agar tertib Administrasi”singkatnya. (Jumar)

