SWARA45.COM-Tersiar kabar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak,akan di laporkan warga berinisial (MH) atas tuduhan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu di sampaikan Aktivis Baksel Mujtahidin bahwa Kepala KUA akan di gugat oleh MH lantaran telah menikahkan suaminya (DV) tanpa se ijin istrinya dengan wanita lain
“Sebagai petugas pencatat nikah harusnya mengkroscek ulang data yang di bawa si pria itu” kata Mujtahidin.
Dikatakannya,gugatan laporan tersebut akan dilakukan oleh ( MH) bersama kuasa hukumnya.
“Berdasarkan bukti poto visual yang dimiliki MH, dan atas kelalaian Kepala KUA selaku petugas pencatat nikah . MH saat ini sedang melayangkan gugatan cerai dan juga akan melaporkan Kepala KUA Cilograng”ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilograng Hendra ketika di Konfirmasi melalui Whats APPnya tidak menjelaskan,dan bahkan hanya menyuruh awak media di minta untuk datang ke kantornya .
” Agar lebih jelasnya silahkan akang datang saja ke kantor KUA Kecamatan Cilograng,Saya tunggu dan saya tidak punya data itu,maaf karena sekarang sedang ada tamu dikantor jadi saya tidak etis menyampaikan hal tersebut”Ungkap Hendra.
Menanggapi hal itu Kepala Seksi Binmas Kemenag Kabupaten Lebak Baban mengatakan, bahwa hal itu tidak di bolehkan jika memang terjadi KUA menikahkan seorang pengantin yang sudah berkeluarga.
Masib kata Baban,dalam pengajuan untuk pernikahan harus jelas administrasi persyaratan saat pengajuannya.
“Tidak boleh kalau janda harus ada surat putusan dari pengadilan,kalau suaminya meninggal harus ada surat keterangan kematian,jika duda harus ada surat keterangan status duda dari pengadilanAgama islam (PAI) jadi harus jelas administrasinya”ujarnya singkat.(7MR)

