Berita

Suami Korban: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Anggota Dewas BPJS Kesehatan Masuk Tahap Penyelidikan

×

Suami Korban: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Anggota Dewas BPJS Kesehatan Masuk Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial PG terhadap SU—yang diketahui menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dewas BPJS) Kesehatan RI—kini telah memasuki tahap penyelidikan di Polda Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikan oleh suami korban, Indara, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (15/04/2025). Menurut Indara, pihaknya telah menerima informasi dari penyidik bahwa laporan tersebut telah naik status ke tahap penyelidikan, dan proses pemanggilan terhadap terlapor tengah disiapkan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Status laporan istri saya sudah naik ke tahap penyelidikan. Sebelum puasa kemarin, sebenarnya sudah ada undangan dari pihak Polda untuk klarifikasi. Namun karena istri saya sedang tidak memungkinkan hadir, akhirnya diwakilkan oleh pihak Pengacara. Penyidik akan menjadwalkan ulang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keluarga korban berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan memberikan keadilan kepada pihak pelapor.

“Kami percaya pihak penyidik bekerja secara profesional. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan istri saya memperoleh perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 23 Oktober 2024 di sebuah kamar Hotel Nopotel, Palembang. Laporan resmi telah disampaikan korban ke Polda Sumatera Selatan, dan kini tengah ditindaklanjuti oleh unit yang berwenang.

sWara45.com telah mencoba menghubungi SU guna mendapatkan klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor.

sWara45.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara berimbang dan profesional. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(DEDI)

Berikan Komentar