Berita

Status Tembok SDN di Tigaraksa Kabur, Renovasi atau Bangunan Baru?

×

Status Tembok SDN di Tigaraksa Kabur, Renovasi atau Bangunan Baru?

Sebarkan artikel ini
Foto: Pekerja proyek penataan halaman sekolah di Tigaraksa terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja, Sabtu (13/09/2025).
Foto: Pekerja proyek penataan halaman sekolah di Tigaraksa terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja, Sabtu (13/09/2025).

Swara45 | Kabupaten Tangerang – Proyek penataan halaman di SDN Seglog dan SDN Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp297.955.000 bersumber dari APBN 2025 ini dikerjakan oleh pelaksana CV Rilitek Jaya, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (13/09/2025), pekerja terlihat sedang melakukan aktivitas pembangunan. Namun, ditemukan fakta bahwa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang sejatinya merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Salah seorang pekerja yang mengaku sebagai mandor menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan berupa renovasi pada tembok sekolah lama, bukan pembangunan baru.

“Kami hanya mengikuti arahan dari konsultan Dinas Pendidikan bernama Mahmud,” ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai detail Rencana Anggaran Biaya (RAB), ia mengaku tidak mengetahui.

“Soal RAB, saya tidak tahu. Kami hanya jalankan apa yang diarahkan oleh konsultan dan pihak dinas,” tambahnya.

Pertanyaan kemudian muncul terkait status pekerjaan pada tembok sekolah, apakah termasuk pembangunan baru atau hanya renovasi. Hal ini lantaran mandor di lapangan tidak dapat memberikan penjelasan detail dan hanya menyebut mengikuti arahan konsultan dari dinas.

Secara logis, apabila proyek tersebut merupakan pembangunan baru, maka seharusnya dilakukan pembongkaran terlebih dahulu dan pembangunan dimulai dari nol. Namun, jika memang hanya berupa renovasi, seharusnya hal tersebut dicantumkan secara jelas di papan informasi publik proyek, agar masyarakat mengetahui secara transparan penggunaan anggaran negara.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai transparansi penggunaan anggaran serta akuntabilitas pihak terkait. Masyarakat berhak mengetahui apakah dana hampir Rp300 juta tersebut digunakan untuk pembangunan baru atau sekadar renovasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, khususnya kepada konsultan proyek dan pihak terkait lainnya, guna mendapatkan penjelasan resmi.

Keterbukaan informasi publik dalam setiap proyek pembangunan sangat penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan dapat mengawasi secara langsung penggunaan dana negara. Transparansi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh setiap instansi pemerintah.

(DEDI)

Berikan Komentar