sWara45 | Tanggamus, Lampung — Advokat muda Azis Affandi, SH, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pembayaran jasa hukum yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Menurutnya, honorarium advokat yang seharusnya dibayarkan secara langsung justru diduga dialihkan melalui pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.
Azis Affandi menyampaikan, tindakan tersebut berpotensi menyalahi aturan hukum dan mencerminkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Ia menilai, praktik pembayaran seperti itu tidak hanya merugikan advokat sebagai pihak yang memberikan jasa hukum, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.
“Pembayaran jasa hukum merupakan hak advokat yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak ada pihak lain yang berhak menguasai atau mengalihkan pembayaran tersebut selain klien dan advokat yang bersangkutan,” tegas Azis Affandi, SH, dalam keterangannya kepada wartawan sWara45.com, Sabtu 17/012026.
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Ia menyebut, oknum Kepala Desa Gunung Tiga berinisial Hijrah, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua APDESI Provinsi Lampung, diduga memiliki kedekatan pribadi dengan Doni Setiawan alias Memet, yang disebut-sebut terlibat dalam proses pengalihan pembayaran honorarium jasa hukum.
Menurut Azis, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 1338 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 21 sampai 23, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) yang secara tegas melarang aparatur desa menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
“Tidak menutup kemungkinan perbuatan tersebut juga dapat masuk ke ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” jelasnya.
Atas dasar itu, Azis Affandi mendorong Inspektorat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat pengawas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil guna menjaga marwah pemerintahan desa dan kepercayaan publik.
“Jabatan kepala desa adalah amanah. Setiap kebijakan dan tindakan harus berlandaskan hukum, etika, dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkas Azis Affandi.
(Dedi)

