Kriminal

Sopir Dan Kernet Truk Dianiaya Di Tol Balaraja: 2 Tersangka Diamankan

×

Sopir Dan Kernet Truk Dianiaya Di Tol Balaraja: 2 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan dua pria berinisial MR (22) dan DF (18) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap sopir dan kernet truk di depan Gerbang Tol Balaraja Timur pada Kamis (17/9/2023).

Kedua pria tersebut diamankan setelah sopir bernama Endrik dan kernet bernama Ibrohim melaporkan insiden tersebut kepada polisi. Menurut keterangan Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono, peristiwa itu terjadi saat korban sedang membawa bata ringan dari Balaraja menuju Cikupa.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Saat melintas di sekitar perbatasan Balaraja-Cikupa, korban tiba-tiba mengerem karena ada seorang ibu dan anak yang sedang menyeberang. Namun, tiba-tiba seorang pria berinisial MR mengetuk pintu mobil korban dan mengaku bahwa perempuan dan anak yang menyeberang adalah anak dan istrinya. Meskipun korban meminta maaf, perjalanan mereka tidak berakhir dengan baik.

Ketika hendak memasuki Gerbang Tol Balaraja Timur, korban dikejar oleh dua orang menggunakan sepeda motor sementara satu unit mobil angkot yang berisi empat orang menghadangnya. Kedua korban mencoba menghindar, tetapi mobil mereka dihadang oleh mobil angkot yang ternyata diketahui ditumpangi oleh teman-teman dari tersangka.

Imam menjelaskan bahwa kedua korban mengalami pengeroyokan oleh sekitar enam orang. Untungnya, mereka berhasil melarikan diri dan mencari perlindungan di Kantor Jasa Marga yang berada di sekitar situasi tersebut. Setelah para pelaku pergi, korban-korban kembali ke mobil dan melihat bahwa kaca mobil pecah dan barang-barang mereka hilang.

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Cikupa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka. MR ditangkap di wilayah Tigaraksa, sementara DF ditangkap di wilayah Panongan. Kedua tersangka bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka akan dihadapi dengan Pasal 170 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama lima tahun. Polisi juga masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk menangkap pelaku pengeroyokan lainnya.(Beni)

Berikan Komentar