sWara45.com-Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya kelebihan bayar Perjalanan Dinas anggota DPRD Kabupaten Lebak Tahun 2021 senilai Rp 2,3 Milyar, mendapat sorotan publik masyarakat Lebak.
Salah satunya dari Ormas Badak
Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera memeriksa
unsur pimpinan dan Sekretaris DPRD Lebak.
Hal ini menindaklanjuti pemberitaan yang dilansir Detik News terkait adanya kelebihan bayar SPPD DPRD Lebak.
” Saya melihat dari sudut yang berbeda menduga dan menilai adanya konspirasi antara Sekretaris DPRD dengan Pimpinan DPRD karena dengan kewenangan mereka duit itu bisa cair dan juga sebaliknya, dan dengan memposisikan duit negara pada pos perjalanan dinas itu merupakan salah satu dari cara menggali duit untuk kepentingan pribadi”, Kata Erot Rohman ketua DPC BBP Lebak dalam rilisnya kepada awak media di Rangkasbitung.
Menurutnya, perkara yang berpotensi terhadap kerugian uang daerah yang notabene uang rakyat , pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata kalau memang fakta dilapangan kelebihan bayar ini terbukti dilakukan secara sengaja dan terstruktur. maka jelas itu adalah masuk kedalam tindak pidana korupsi yang telah di rencanakan, dan angkanya juga sangat fantastis, hukum tidak boleh tebang pilih, harus di tegakan terhadap siapapun .
“Kami selaku representasi suara rakyat memberikan atensi terhadap Kejati Banten maupun Polda Banten untuk segera memeriksa Sekretaris DPRD Lebak dan Ketua DPRD Lebak terkait hal ini, karena kami tidak rela adanya tindakan tindakan kotor yang akan mereduksi marwah lembaga aspirasi rakyat kabupaten Lebak tersebut”tambah Erot Rohman.
Lanjut Erot Rohman, mengacu Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: pada Pasal 14 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa pejabat penatusahaan keuangan (PPK-SKPD) mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; dan Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menadatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang beraitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; serta Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
” Pengembalian uang atas kerugian negara memang ada satu undang undang yang mengatur itu, tapi ada juga undang undang yang mengamanatkan bahwa pelaku korupsi dapat di jerat hukum tindak pidana korupsi, terlebih kasus DPRD Lebak karena ada unsur kesengajaan yang di rencanakan”, ujarnya
Dapam hal ini, kata Erot Rohman pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Lebak dan Kejati Banten.
” Kita siapkan aksi demo di Kantor DPRD Lebak dan Kejati Banten”, imbuhnya.
Dikutip dari detiknews Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas tahun anggaran 2021 pada DPRD Kabupaten Lebak. Kelebihan pembayarannya mencapai miliaran rupiah.
BPK menyebut belanja perjalanan dinas DPRD Lebak dilakukan ketika kegiatan kunjungan kerja, studi banding, koordinasi dan konsultasi tentang pelaksanaan kegiatan ke satuan kerja pemerintah daerah lain. Laporan yang diserahkan menyebut perjalanan dinas itu menginap di hotel, tapi BPK menemukan adanya ketidak sesuaian.
“Tidak sesuai dengan konfirmasi, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak menginap di hotel atau penginapan tersebut,” sebagaimana audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Lebak dikutip detikcom, Jumat (8/7/2022).
(JMR/IK)

