Berita

Soal Jembatan Suakan,Komisi IV DPRD Lebak Dorong APH Segera Lakukan Pemeriksaan

×

Soal Jembatan Suakan,Komisi IV DPRD Lebak Dorong APH Segera Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Swara45.com- Komisi lV DPRD Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) setempat terkait pembangunan jembatan gantung permanen Suakan di Kecamatan Bayah dengan anggaran Rp 3 miliar lebih, namun gagal konstruksi yang di bangun oleh PT Batu Indah Langgeng (BIL) bertempat di ruang komisi lV, Senin (29/3).

Ketua Komisi lV DPRD Lebak, Rully Sugiharto mengatakan, RDP ini sebetulnya sudah lama diagendakan dan baru hari ini (kemarin-red) bisa dilaksanakan setelah dia melakukan infeksi langsung ke jembatan yang bermasalah tersebut.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Setelah kita turun langsung ke lapangan dan mendapat keterangan langsung dari warga dan desa setempat, kita langsung sampaikan kepada dinas agar RDP cepat dilaksanakan,” kata Rully, kepada Wartawan.

Dikatakan Rully, hasil dari RDP ini pihaknya meminta agar pemkab Lebak segera menyelesaikan jembatan yang seharusnya selesai Desember 2020 dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

“Yang pertama kita dorong agar jembatan yang terbengkalai tersebut cepat diselesaikan dengan sisa anggaran yang tersisa, karena masyarakat sudah lama menantikan akses jembatan tersebut,” ujarnya.

Lanjut Rully, jika ditemukan ada unsur kerugian negara akibat kelalaian atau pekerjaan tidak sesuai konstruksi, dia juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH).

“Pembangunan jembatan ini kan menggunakan uang negara, jika ditemukan ada kerugian negara APH harus bertindak agar ada rasa keadilan, sehingga tidak ada kesan APH tebang pilih,” paparnya.

Menurutnya, memang kontraktor telah di blacklist dan dikenakan denda sesuai perhitungan. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan pidana atau perdatanya jika memang ditemukan.

“Iya kita akan liat apa kontraktor PT BIL ini masih belum membayar kewajiban dendanya, jika belum kita akan akan panggil dan jika ada unsur pidananya kita menyerahkan ke APH, karena itu ranah APH,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Lebak, Irfan Suyatufika mengaku, dalam RDP ini dia menjelaskan, bahwa kontraktor sudah diputus kontrak dan perusahaanya sudah di blacklist. Bahkan sudah dikenakan denda atas kelalaiannya tersebut.

“Iya kita akan segera kembali bangun jembatan tersebut dengan sisa anggaran yang ada sekitar Rp 600 juta,” papar Irfan.(7MR)

Berikan Komentar