Swara45.com-Aktivis Pemuda Peduli Lingkungan Pembangunan Banten (P2LPB) Johan Fath meminta Satpol PP Lebak untuk bertindak tegas terhadap bangunan lapak permanen di Mandala yang di duga tak berijin.
Hal itu disampaikan Johan Fath ,selain mengganggu terhadap pengguna jalan juga lokasinya bukan pada tempatnya(Pasum).
“Satpol PP Lebak harus tegas,jalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan pembongkaran lapak permanen yang tak berijin”Kata Johan Fath kepada wartawan,Kamis (3/6/2021).
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, kepada wartawan mengaku telah melayangkan surat kepada pemilik atau pengelola bangunan liar dikawasan pertokoan Mandala, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Surat yang dilayangkan tersebut kata Dartim berdasarkan aduan dari masyarakat tentang adanya aktifitas pembangunan lapak yang diduga tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah Kabupaten Lebak.
“Kita sudah layangkan surat kepada pengelola bangunan tersebut. Kita tinggal menunggu jawaban dari pengelola sebagai dasar untuk melakukan eksekusi,” kata Dartim, kepada KB .(7MR)

