sWara45 | Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang kini memiliki Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang dapat diakses 24 jam secara gratis tanpa kode wilayah. Layanan ini memungkinkan warga untuk melaporkan berbagai kondisi darurat dengan cepat dan efisien, Selasa 04/03/25.
Di Kabupaten Tangerang, layanan ini diberi nama Sistem Informasi Tangerang Gemilang Pengaduan Darurat (SIGAP 112).
Nomor ini mencakup berbagai keperluan, seperti kebakaran, kerusuhan dan masalah ketertiban umum, kecelakaan dan masalah lalu lintas, bencana alam, ambulans untuk penanganan kesehatan, kejadian kriminal, gangguan akibat pohon tumbang atau hewan berbahaya, serta kondisi darurat lainnya.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengapresiasi inovasi yang dihadirkan melalui layanan NTPD 112. Menurutnya, Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang terus berkembang membutuhkan sistem yang cepat dan responsif dalam menangani situasi darurat.
Kabupaten Tangerang adalah daerah yang dinamis dan terus berkembang. Tentu saja, perkembangan ini disertai dengan tantangan kedaruratan yang harus segera ditangani, ujarnya kepada media.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak menyalahgunakannya untuk hal-hal yang tidak penting.
(Dedi)

