sWara45.com – Tangerang – Sidang putusan perkara hubungan industrial antara Rendy Zulfikri, mantan Satpam PT Karya Bangsa Sejahtera (PT KBS) yang ditempatkan di PT SKL, telah digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin, 28 April 2025.
Rendy Zulfikri masih didampingi kuasa hukumnya, Hika Pristasia, S.H., M.H., dari Klinik Hukum Matador dan Kantor Hukum Indonesia Muda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Banten tersebut mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Melalui sistem E-Court, putusan dibacakan dengan nomor perkara 78/Pdt.Sus-PHI/2024/SRG. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan: dalam konvensi, eksepsi tergugat ditolak, gugatan penggugat dikabulkan sebagian, dan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dinyatakan putus terhitung sejak 26 Desember 2023.
Tergugat juga dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar tiga bulan upah beserta uang kompensasi kepada penggugat. Sementara itu, dalam rekonvensi, seluruh gugatan tergugat ditolak.
Meski putusan sebagian menguntungkan pihak penggugat, Rendy menyatakan ketidakpuasan atas keputusan tersebut. Ia menilai banyak hak normatif yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim, seperti upah lembur (overtime), bayaran untuk hari libur nasional, serta uang kompensasi yang seharusnya dihitung berdasarkan 20 bulan masa kerja, namun hanya diberikan untuk 3 bulan.
“Setelah menerima hasil keputusan majelis hakim yang saya rasa tidak sesuai, saya akan kembali menempuh upaya hukum berupa kasasi atau banding,” tegas Rendy kepada awak media usai persidangan.
(Rian)

