Bekasi | Suara45 – Sidang lanjutan nomor perkara : 135/Pid.B/2020/PN Ckr dalam hal mengenai dugaan pemalsuan surat tanah dilakukan oleh terdakwa Agus Sopyan yang rencananya akan digelar Kamis (18/3/2021) terpaksa harus ditunda.
Hakim pengadilan negeri Cikarang, Samsiati menerangkan, bahwa agenda sidang perkara tersebut di tunda Kamis berikutnya pada tanggal 25 Maret 2021.
“Dikarenakan hakim ketua sedang ada pelatihan jadi sidang ditunda Kamis depan,” pungkas, Samsiati kepada suara45 (18/3)
Samsiati pun menegaskan bahwa agenda berikutnya mengenai sidang putusan, singkatnya.
Masih di katakan Samsiati, Terdakwa Agus Sopyan merupakan Kepala Desa Segara Makmur terpilih periode 2021-2027 Dia dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Nomor perkara 135/Pid.B/2020/PN Cikarang. Tutup Samsiati
Terpisah, saat di minta komentar nya, Maruli M Ketua LSM Garda P3R Bekasi mengatakan, Dengan adanya kasus dugaan pemalsuan tanah seperti yang dialami Lurah Agus itu sebaiknya menjadi efek jera bagi para perangkat desa lainya, khususnya bagi para kepala desa agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk berbuat curang, apalagi sampai berani menimbulkan administrasi palsu demi mencari keuntungan semata.
Pengiat sosial control ini juga mengatakan, khusus nya, Para Kepala Desa harus menghormati dan menjunjung tinggi sumpah jabatan yang telah diucapkannya, Serta tidak berbuat korupsi dan harus menjalankan amanah yang telah dipercayakan oleh rakyat kepadanya, tutup Maruli ( Hisar )

