Berita

Sidang Lanjutan gugatan YLPK PERARI Terhadap Kepala Desa,Camat dan Bupati Pesawaran

×

Sidang Lanjutan gugatan YLPK PERARI Terhadap Kepala Desa,Camat dan Bupati Pesawaran

Sebarkan artikel ini

Swara45|lampung -(YLPK PERARI) yayasan lembaga perlindungan konsumen perjuangan anak negeri sebagai penerima kuasa dari aparatur desa tanjung kerta untuk pendampingan hukum 03/01/2023

Kembali menghadiri gugatan kedua di pengadilan negeri gedong tataan kelas II kabupaten pesawaran dengan nomor perkara 18/pdt.G/2022/PN gdt, terkait dugaaan pemberhentian aparatur desa secara sepihak, dalam sidang gugatan kedua ini pihak tergugat tidak hadir dalam sidang Mediasi tersebut yang sudah di jadwalkan pengadilan negeri gedong tataan kelas 2 pada Selasa 3 Januari 2023. Diketahui pihak tergugat kepala desa tanjung kerta dan turut tergugat camat way khilau serta bupati pesawaran

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

ketua DPD YLPK PERARI (Ari Wijaya) Mengatakan

“Bupati salah menempetkan camat way khilau,di kecamatan way khilau,karna camat way khilau yang sekarang tidak ada jiwa kepemimpinannya,kami berharap kepada bupati untuk mencopot camat way khilau”

diduga pihak tergugat tersebut seolah-olah mengabaikan gugatan di pengadilan negeri gedong tataan kelas 2 dan di wakili oleh kuasa hukumnya saja yang sudah di jadwalkan 3 Januari 2023. Dalam lanjutan sidang kedua ini diagendakan untuk Mediasi antara penggugat dan tergugat sesuai dengan aturan undang undang yang berlaku.

YLPK PERARI mengharapkan pihak tergugat hadir dalam lanjutan sidang Mediasi berikutnya karena sebagai pimpinan yang harusnya taat hukum memberikan contoh kepada masyarakat. Khususnya Lampung di wilayah Indonesia ujar Pat zani sebagai ketua DPC PERARI Pringsewu

(Siar)

Berikan Komentar