SWARA45.COM.-DPRD Lebak komisi 1,2 dan 4 bersama Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Kelautan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat perusahaan tambak udang.
Penindakan dari sidak gabungan menutup sebanyak 7 perusahaan tambak udang yang diduga tidak mengantongi izin, adapun dari 7 tambak udang yang di tutup di tiga kecamatan yaitu di malingping dan wanasalam.
Koordinator tim Sidak Musa Weliansyah mengatakan penutupan tambak udang tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran, seperti perusahaan belum mengantongi Persetujuan teknis pembangunan air limbah ke laut dan belum mengantongi surat izin pengunaan air (SIPA)
” Dari 7 tambak udang yang kami tutup di tiga kecamatan yaitu 3 dikecamatan Malingping dan 3 di kecamatan Wanasalam dan satu di kecamatan Cihara yang belum kita tutup,
dan ada dua perusahaan yang masih dalam tahapan pekerjaan yaitu di kecamatan Malingping, keduanya belum memiliki IMB, dan izin yang lainnya”Ujar Musa.
Selain tak mengantongi izin dan membuang limbah, kata Musa, ada perusahaan yang menggunakan sempadan pantai dan mereka diduga telah melanggar
untuk aktivitas tambaknya Mereka dianggap telah melanggar PP No 22 Pasal 159,huruf B dan C PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Serta Pasal 67 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1 ) hurup A dan huruf E UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
“Dalam hal ini mereka melanggar aturan yang berlaku. Padahal, mereka sudah beroperasi rata-rata selama satu tahun bukan satu atau dua bulan,” Tandasnya.

