Berita

Sengketa Lahan Margatirta Memanas, Eli Sahroni Sebut PT KCU Terancam Gugatan Hukum

×

Sengketa Lahan Margatirta Memanas, Eli Sahroni Sebut PT KCU Terancam Gugatan Hukum

Sebarkan artikel ini

sWara45 Lebak — Sengketa lahan di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kian memanas. Eli Sahroni, yang dikenal sebagai King Badak, menegaskan bahwa PT Kemasan Cipta Utama (KCU) berpotensi menghadapi gugatan hukum perdata hingga proses pidana atas dugaan pengingkaran kesepakatan jual beli tanah seluas sekitar 5 hektare yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan pabrik helm.

Pernyataan tersebut disampaikan Eli Sahroni berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Lebak, yang turut menghadirkan para pihak terkait serta notaris yang mengetahui proses transaksi lahan. Dalam forum resmi tersebut, terungkap adanya kesepakatan awal jual beli tanah antara Abah Sarta dan pihak pembeli yang hingga kini dinilai tidak dijalankan secara utuh oleh PT KCU, Minggu 11/01/2026.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Eli Sahroni menjelaskan, kesepakatan jual beli lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah dengan nilai Rp80.000 per meter persegi. Kesepakatan itu, menurutnya, telah memenuhi unsur perjanjian yang sah karena disepakati oleh para pihak dan diketahui oleh notaris yang berkantor di Rangkasbitung

Namun dalam perjalanannya, lanjut Eli, pihak PT KCU yang diwakili oleh Edo, yang mengklaim sebagai direktur perusahaan, justru tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam kesepakatan. Kondisi inilah yang kemudian memicu konflik berkepanjangan hingga akhirnya dibawa ke forum resmi DPRD Kabupaten Lebak.

Ia juga memaparkan latar belakang lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan kandang ayam oleh PT Shinta. Rencana tersebut batal setelah tidak tercapai kesepakatan harga pembebasan lahan dengan sebagian warga, serta adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan industri pada Oktober 2023.

Dalam perkembangan berikutnya, Eli Sahroni mengungkapkan bahwa Edo bersama Kepala Desa Margatirta sempat menemui pihak PT Shinta di Jakarta untuk melakukan pembelian lahan. Dari pertemuan tersebut terjadi transaksi dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar atau setara Rp30.000 per meter persegi, namun pembayaran yang direalisasikan baru mencapai sekitar Rp1 miliar.

“Keterangan ini disampaikan langsung oleh para pihak dalam RDP DPRD Lebak yang dipimpin Ketua DPRD Dr. Juwita Wulandari dan Wakil Ketua Acep Dimyati, serta diperkuat oleh keterangan notaris yang mengetahui proses tersebut,” jelas Eli Sahroni.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Eli Sahroni menilai pihak PT KCU telah memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1238 KUHPerdata.

Selain itu, ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 serta Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 Pasal 19 terkait kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

“Selain gugatan perdata atas wanprestasi dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), terdapat pula potensi pidana, antara lain dugaan penyerobotan, penguasaan, dan perusakan tanah yang masih berada dalam penguasaan pihak lain,” tegasnya.

Eli Sahroni menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan objek sengketa melalui putusan pengadilan apabila gugatan resmi telah diajukan.

“Kami akan menempuh jalur hukum secara konstitusional. Jika gugatan berjalan, maka terdapat konsekuensi hukum, termasuk potensi sita objek sengketa berdasarkan putusan pengadilan,” kata King Badak.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran Kepala Desa Margatirta yang dinilai menunjukkan keberpihakan kepada pengusaha. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik jabatan.

“Kepala Desa Margatirta merupakan bagian yang akan kami laporkan melalui jalur hukum. Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran sumpah jabatan apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya. (DEDI)

Berikan Komentar