sWara45 | Tangerang – Pembangunan Gedung Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SDN III Rajeg, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah tim investigasi sWara45 menemukan jarak antar-sengkang atau cincin besi pada tulangan kolom yang secara visual tampak lebih dari 15 sentimeter.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Gedung UKS SDN III Rajeg, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026. Proyek tercantum memiliki nilai Rp149.550.000, dilaksanakan oleh CV Harapan Baru dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Saat melakukan pemantauan pada Kamis (6/8/2026), tim sWara45 mencermati pekerjaan tulangan pada struktur kolom. Dari pengamatan visual dan perkiraan pengukuran di lapangan, jarak antar-sengkang pada bagian yang diamati terlihat lebih dari 15 cm. Kondisi ini kemudian menjadi perhatian karena jarak pemasangan sengkang seharusnya dapat dibandingkan dengan detail penulangan pada gambar struktur dan spesifikasi teknis proyek.
Sengkang merupakan tulangan transversal yang berfungsi antara lain mengikat dan menjaga posisi tulangan utama pada kolom serta berperan dalam perilaku struktur beton bertulang. Karena itu, kesesuaian jaraknya tidak semata-mata dinilai dari tampilan visual, tetapi harus mengacu pada desain struktur, gambar kerja, dan ketentuan teknis yang berlaku pada proyek tersebut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan apakah jarak sengkang yang terlihat lebih dari 15 cm tersebut memang telah ditentukan dalam gambar kerja atau spesifikasi teknis, atau terdapat ketentuan berbeda pada bagian kolom yang diamati. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan verifikasi teknis dengan mengukur jarak aktual dan mencocokkannya dengan dokumen pekerjaan.
Selain pekerjaan struktur, tim sWara45 juga mencermati aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan. Pengamanan area proyek, penggunaan alat pelindung diri, serta keselamatan pekerja dan lingkungan sekolah menjadi aspek yang juga perlu mendapatkan perhatian.
Temuan lapangan tersebut selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada pihak terkait, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas apabila ada, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, untuk memperoleh penjelasan secara objektif dan berimbang.
Pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan detail teknis pekerjaan tulangan kolom, termasuk ketentuan jarak sengkang yang digunakan, serta bagaimana proses pemeriksaan dan pengawasan mutu dilakukan sebelum pekerjaan struktur dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Apabila jarak sengkang tersebut ternyata telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis, penjelasan dari pihak berwenang diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, publik tentu berkepentingan mengetahui langkah korektif yang akan dilakukan terhadap pekerjaan tersebut.
sWara45 menegaskan bahwa temuan mengenai jarak sengkang lebih dari 15 cm tersebut merupakan hasil pengamatan awal di lapangan dan belum merupakan kesimpulan teknis mengenai benar atau tidaknya pekerjaan. Karena itu, sWara45 akan melakukan pendalaman dengan mengedepankan verifikasi, serta memberikan ruang kepada pihak pelaksana dan pemerintah daerah untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab. (DEDI)

