Berita

Sempat Kabur Keluar Kota, Pelaku Penggelapan Arisan Bodong di Bekuk Polisi

×

Sempat Kabur Keluar Kota, Pelaku Penggelapan Arisan Bodong di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Garut – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut Berhasil Menangkap EM (23), seorang ibu muda asal Garut sekaligus pelaku penggelapan uang arisan bodong, akhirnya berhasil di bekuk Polisi.

“EM adalah warga Kampung Cikondang, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Pelaku berhasil di ringkus di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tempat pelariannya selama empat bulan terakhir.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ,Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya itu adalah berpura-pura mempunyai banyak member arisan.
Padahal pelaku sama sekali tidak memiliki member arisan.

“Pelaku kemudian menawarkan slot arisan bodong tersebut di Facebook dengan iming-iming slot arisan itu dijual oleh member-nya dengan harga murah.

“Seperti misalnya arisannya itu bisa mendapatkan lima juta kemudian hanya dibeli dengan harga 4 juta,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat dalam Konfrensi Pers di Mapolres Garut, Rabu (6/7/2022).

Ia menuturkan pelaku ditangkap oleh anggotanya pada tanggal 1 Juli 2022 di wilayah Bukit Harapan Kaliorang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pelaku diketahui kabur ke Kalimantan Timur bersama suami dan anaknya.
“Kami bekerja sama dengan Polres Kutai Timur untuk menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke sana,” ungkap Kapolres.

Jumlah kerugian korban mencapai Rp 517 juta dengan jumlah korban sebanyak 66 orang yang tersebar di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

“Langkah selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lanjutan, ditakutkan ada korban lainnya khususnya di wilayah Mekarmukti,” ujar Wirdhanto. (Rudi)

Berikan Komentar